Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) memerlukan pendekatan yang cermat untuk memastikan bahwa seluruh rencana pembangunan desa mempertimbangkan aspek risiko bencana dan perlindungan masyarakat dari ancaman-ancaman bencana alam.Â
Pintu masuk utama dalam penyusunan RPJM Desa berbasis PRB adalah pada pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, khususnya melalui Pengkajian Keadaan Bencana Desa yang hasilnya diputuskan melalui Musyawarah Khusus Kebencanaan.
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam penyusunan RPJM Desa berbasis PRB dengan fokus pada tahapan Pengkajian Keadaan Bencana Desa (lihat gambar 1).
1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Langkah pertama dalam penyusunan RPJM Desa adalah pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa. Tim ini terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok rentan. Tim ini bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyusunan RPJM Desa, termasuk integrasi program Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
2. Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa
Langkah ini merupakan fondasi untuk menyusun RPJM Desa yang memperhatikan aspek pengurangan risiko bencana. Salah satu kegiatan terpenting di sini adalah Pengkajian Keadaan Bencana Desa, yang bertujuan mengidentifikasi potensi risiko bencana yang dihadapi desa serta langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Berikut adalah sub-tahapan pengkajian keadaan bencana desa (lihat alur pada gambar 1).
2.c. Pengkajian Keadaan Bencana Desa
Pada tahapan ini, dilakukan serangkaian kajian untuk memahami ancaman, kerentanan, dan kapasitas desa dalam menghadapi bencana. Pengkajian ini sangat penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa tanggap terhadap risiko bencana dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
2.c.1. Penilaian Jenis dan Ragam Ancaman Bencana
Langkah pertama dalam pengkajian keadaan bencana adalah mengidentifikasi jenis-jenis bencana yang mungkin terjadi di desa. Setiap desa memiliki karakteristik alam dan geografis yang berbeda, sehingga jenis bencana yang dihadapi juga berbeda. Penilaian ini bisa mencakup bencana seperti: Gempa bumi, Banjir, Tanah longsor, Tsunami, Angin puting beliung, Kekeringan, dan lain-lain. Hasil kajian kemudian dituangkan di dalam tabel Jenis dan Ragam Ancaman Bencana (lihat gambar 2).
Catatan:Â Tim penyusun RPJM Desa harus bekerja sama dengan pihak terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memperoleh data ilmiah tentang potensi bencana yang dihadapi desa.
2.c.2. Pemeringkatan Ancaman
Setelah jenis-jenis ancaman diidentifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan pemeringkatan ancaman--hasil pemeringkatan dituangkan ke dalam tabel Penilaian Pemeringkatan Ancaman (lihat gambar 3), berdasarkan dua faktor utama, yaitu:
- Frekuensi: Seberapa sering bencana tersebut terjadi di desa.
- Dampak: Seberapa besar dampak bencana tersebut terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan.
Pemeringkatan ini membantu tim penyusun untuk menentukan bencana mana yang paling mendesak untuk dihadapi dan memprioritaskan langkah-langkah mitigasi.
2.c.3. Penilaian Kerentanan
Penilaian kerentanan dilakukan untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok masyarakat, aset, dan infrastruktur yang paling rentan terhadap bencana. Hasil penilaian dimasukkan ke dalam tabel pada gambar 4. Beberapa faktor kerentanan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kerentanan fisik: Kondisi bangunan dan infrastruktur desa.
- Kerentanan sosial: Kelompok masyarakat yang paling rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Kerentanan ekonomi: Masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah yang lebih sulit pulih dari bencana.
Penilaian kerentanan ini memberikan gambaran tentang siapa dan apa yang paling berisiko terkena dampak bencana.
2.c.4. Penilaian Kapasitas pada Aset Berisiko
Setelah mengidentifikasi kerentanan, dilakukan penilaian kapasitas untuk menilai sumber daya yang dimiliki desa dalam menghadapi bencana. Hasil penilaian kapasitas dituangkan ke dalam tabel pada gambar 5. Kapasitas ini mencakup:
- Sumber daya manusia: Kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk pelatihan kesiapsiagaan.
- Sumber daya material: Ketersediaan alat-alat darurat, tempat pengungsian, serta infrastruktur yang tangguh.
- Institusi lokal: Keberadaan kelompok atau organisasi lokal yang aktif dalam mitigasi bencana.
Penilaian ini membantu tim penyusun memahami kekuatan dan kelemahan desa dalam menghadapi bencana.
2.c.5. Penilaian Tingkat Risiko
Tingkat risiko bencana dihitung dengan mempertimbangkan tiga elemen utama: ancaman, kerentanan, dan kapasitas. Hasil dari penilaian ini memberikan gambaran keseluruhan tentang tingkat risiko yang dihadapi oleh desa terhadap masing-masing jenis bencana. Semakin besar ancaman dan kerentanan, serta semakin rendah kapasitas yang dimiliki, semakin tinggi tingkat risiko bencana.
Hasil penilaian tingkat rsisiko kemudian dituangkan ke dalam tabel pada gambar 6 berikut:
2.c.6. Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana (PRB)
Berdasarkan penilaian tingkat risiko, tim penyusun RPJM Desa kemudian merumuskan rencana aksi pengurangan risiko bencana (PRB). Rencana aksi ini mencakup langkah-langkah mitigasi yang spesifik, seperti:
- Pembangunan infrastruktur tahan bencana, misalnya jembatan dan bangunan umum yang kuat.
- Pelatihan masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana, termasuk evakuasi darurat dan pertolongan pertama.
- Rehabilitasi lingkungan, seperti reboisasi di daerah rawan longsor dan pembuatan saluran drainase untuk mencegah banjir.
Rencana aksi ini menjadi bagian penting dalam RPJM Desa berbasis PRB dan harus diputuskan melalui musyawarah khusus.
2.i. Musyawarah Khusus Kebencanaan
Musyawarah ini menjadi tahap kunci dalam pengambilan keputusan terkait hasil pengkajian keadaan bencana desa. Dalam musyawarah ini, seluruh temuan dari penilaian ancaman, kerentanan, kapasitas, dan tingkat risiko disampaikan kepada masyarakat. Musyawarah ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rencana aksi yang akan diambil untuk mengurangi risiko bencana.
Musyawarah Khusus Kebencanaan memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk kelompok rentan, terlibat dalam pengambilan keputusan terkait mitigasi bencana. Setelah kesepakatan dicapai, rencana aksi PRB dimasukkan ke dalam RPJM Desa sebagai salah satu prioritas pembangunan desa.
3. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
Setelah musyawarah selesai, tim penyusun mulai menyusun Rencana Pembangunan Desa yang mencakup program-program PRB. Program ini disusun berdasarkan hasil pengkajian keadaan bencana dan keputusan yang diambil dalam musyawarah khusus kebencanaan.
4. Musrenbang Rancangan RPJM Desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dilakukan untuk membahas rancangan RPJM Desa yang sudah mencakup program PRB. Dalam Musrenbang ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terakhir sebelum RPJM Desa disahkan.
5. Musdes Membahas, Menyepakati, dan Menetapkan RPJM Desa
Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa secara formal. Pada tahap ini, rencana pengurangan risiko bencana yang telah dirumuskan menjadi bagian resmi dari RPJM Desa yang akan dilaksanakan selama periode enam tahun ke depan.
6. Sosialisasi RPJM Desa
Setelah RPJM Desa ditetapkan, dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat desa. Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua warga desa memahami program-program PRB yang telah disusun dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya.
Kesimpulan
Penyusunan RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) memerlukan pendekatan yang cermat melalui Pengkajian Keadaan Bencana Desa, yang melibatkan penilaian ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko. Hasil pengkajian ini diputuskan melalui Musyawarah Khusus Kebencanaan, di mana masyarakat desa berpartisipasi aktif dalam merumuskan langkah-langkah mitigasi yang akan diintegrasikan dalam RPJM Desa. Pendekatan ini memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya berfokus pada kemajuan ekonomi, tetapi juga memperhatikan ketahanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI