1. Terdakwa tidak memiliki kebencian atau rasa sakit hati apapun kepada Korban.
2. Terdakwa sangat menghargai bantuan orang2 didekatnya dalam menghadapi hubungannya yang rumit/ribet dengan (mantan?) pacarnya.
3. Terdakwa sebenarnya tidak memiliki "keberatan" dalam pertimbangannya untuk meninggalkan (mantan?) pacarnya; bahkan Terdakwa "rela" melakukan bunuh diri (meski digagalkan) untuk meninggalkan (mantan?) pacarnya itu.
4. Terdakwa memang memiliki potensi "membahayakan" orang lain...tapi dari rekam jejak yang ada, membahayakan orang lain ini tampak sebagai collateral damage atas tindakan Terdakwa membahayakan dirinya sendiri. bukan berupa tindakan inisiatif untuk membahayakan orang lain disekitarnya (memang katanya Terdakwa pernah "mengancam" Kristi / Christie ... tapi itu tidak pernah menjadi suatu tindakan pidana; itu sebatas omongannya.)
Mari kita simak kelanjutan sidang ini .. seingat penulis, Kamis Nanti (2016-08-25) akan menghadirkan seorang saksi ahli toksikologi forensik dari Bali yang benar-benar mendalami ilmu Toksikologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H