berita ini (https://www.mja.com.au/journal/2012/197/6/carbon-monoxide-induced-death-and-toxicity-charcoal-briquettes) mengenai contoh kasus kematian karena keracunan CO dari Briket yang dipakai untuk Barbeque.
- Terdakwa tidak memiliki kasus hukum pidana di Australia; terdakwa memang ada keharusan menghadiri persidangan di Australia untuk kasus kecelakaan mobil miliknya dimana Terdakwa disana mengendarai mobil dalam pengaruh (Driving Under Influence) Alkohol atau Obat (beberapa obat anti depresi ditemukan di rumah terdakwa) sehingga menabrak tembok panti jompo.
- Terdakwa pernah menunjukkan ketidaksenangannya di RS di Australia (entah mungkinTerdakwa dirawat karena usaha bunuh diri .. atau karena kecelakaan mobil itu) dan berkata bahwa dia tidak senang diperlakukan seperti pembunuh; dan kalau dia memang mau membunuh seseorang, terdakwa bisa dengan mudah mendapatkan senjata dan tahu dosis yang tepat untuk meracuni seseorang.
OK .... kita stop dulu disini ... keterangan ini menarik bagi Jaksa Penuntut Umum karena ini bisa membangun persepsi yang menunjukkan kaitan antara Terdakwa dengan Racun :)
Tapi sekali lagi, mari kita berhati-hati dalam hal presumptive evidence (barang bukti dari persepsi); disini penulis melihat persepsi ini dibangun diluar konteks percakapan yang ada dan terjadi saat itu.
Apakah Terdakwa menunjukkan kekesalannya kepada seseorang yang terdakwa ingin bunuh? Tidak kan? Terdakwa merasa kesal karena saat dirawat disana terdakwa diperlakukan seperti seorang pembunuh (yang digagalkan). Coba kita bandingkan dengan keadaan, misalnya pembaca terpaksa memanjat pagar rumah anda sendiri karena lupa bawa kunci (misalnya).
lalu tiba-tiba ada yang melihat pembaca memanjat pagar, berteriak "maling!!" sampai akhirnya saudara mungkin jatuh, terluka, dibawa ke RS, lalu disana anda mendapatkan treatment dari perawat2 tapi sikap mereka tidak menyenangkan anda karena anda diperlakukan seperti maling yang terluka. ada orang yang bisa-saja berkata "enak saja nganggep gue maling ... gue bla bla bla" atau mungkin tersilap kata-kata seperti "awas lu ya, dimana rumah lu, gua datengin juga ntar rumahmu"
Di sisi yang lain, dari keterangan Saksi Ahli Psikiatri Forensik berkaitan dengan kehidupan Terdakwa di Australia ... justru yang terlihat jelas adalah bahwa tidak adanya unsur-unsur kebencian Terdakwa atas Korban.
Ini menjadi menarik di persidangan ini karena Terdakwa dikenakan Pembunuhan Berencana (yang memerlukan motif; beda dengan pembunuhan "biasa") dan dikatakan motifnya adalah "sakit hati" atau "kebencian" terdakwa atas korban karena dinasehati untuk putus dari pacarnya.
Ini semakin menarik. Dalam keterangan Saksi Ahli Psikiatri Forensik, dikatakan bahwa Terdakwa sangat menghargai dukungan dari orang-orang didekatnya apalagi dalam masalahnya menghadapi Patrick ini.Â
Memang benar Terdakwa menaruh ekspektasi atau harapan yang tinggi untuk support dari orang-orang yang dia harapkan didekatnya ... tapi ini dalam konteks menghadapi masalah bersama Patrick ini.