[caption caption="Pekan PRB"][/caption] Di salah satu stand pameran Peringatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana 2015 di Solo (16-18 Oktober) ada satu stand yang menampilkan Radio Darurat; Media Informasi Tanggap Darurat. Media ini, keberadaannya dalam situasi bencana sangat penting.
Menurut Sinam M Sutarno, Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) “Dalam situasi bencana, informasi sering menjadi permasalahan tersendiri terutama oleh media media yang pemberitaannya cenderung bombastis serta mengesampingkan kenyamanan perasaan korban bencana. Keberadaan radio darurat yang dikelola secara bersama antara warga (pengungsi/korban), pemerintah, media massa serta relawan dapat mengurangi distorsi informasi. Radio darurat juga menjadi perekat komunikasi antar sesama penyintas.”
Di Indonesia, praktik radio darurat dalam sekala penyiaran komunitas sudah berjalan sejak 10 tahun yang lalu pasca tsunami Aceh. Setelah itu praktik penyiaran radio untuk kebencanaan ini juga dilakukan untuk bencana erupsi gunung merapi, gempa bumi, banjir, dan longsor yang pernah terjadi.
Dari semua pengalaman dan praktik langsung radio darurat, kesimpulan umum media ini efektif dijadikan alat untuk melakukan penyiaran kebencanaan. Berdampak positive mengelola informasi disituasi bencana. Hanya saja praktik baik dan hasil positif dalam penyiaran kebencanaan tersebut tidak dibarengi dengan adanya payung hukum yang bisa melindungi keberadaanya.
Pernah terjadi sebuah peristiwa ironis pada radio komunitas Lintas Merapi (LM) tahun 2010, ketika itu radio tersebut berfungsi sebagai media informasi dan komunikasi kebencanaan erupsi gunung Merapi. Dalam situasi sedang dibutuhkan keberadaannya tiba-tiba Balai Monitoring (Balmon) mengambil perangkat siarnya karena alasan belum berizin. Tapi warga tak habis akal karena radio tersebut dibutuhkan, secara swadaya warga bergotong royong untuk membeli perangkat siar supaya radio komunitas LM bersiaran lagi dan menyampaikan informasi kebencanaan.
Cerita di atas adalah gambaran keberadaan radio kebencanaan sampai saat ini. Kehadirannya dibutuhkan oleh warga sekitar radio darurat tersebut tapi tanpa payung hukum yang jelas. Tidak diatur dalam UU Penyiaran maupun peraturan lainnya seperti UU Pers ataupun UU Telekomunikasi.
Sampai saat ini belum ada regulasi yang melindungi dan mengatur keberadaan radio darurat dalam masa tanggap darurat termasuk alokasi frekwensi khusus untuk Radio Darurat. Maka inisiasi yang ada sesungguhnya tidak pernah dibenarkan dalam aturan penyiaran kita, walau faktanya dilapangan di butuhkan. Dalam prakteknya kemudian para aktifis penyiaran selalu berpegang pada prinsip, dalam situasi darurat maka dibenarkan ketika kita menggunakan cara cara darurat. Sehingga frekwensi yang dipakai untuk siaran menggunakan frekwensi yang kosong agar tidak mengganggu pihak lain yang sudah memiliki ijin menggunakan frekwensi tersebut.
Harusnya keberadaan radio darurat ini, dimasukan dalam rencana kontijensi masing masing daerah. Sekarang walaupun masih sedikit sudah ada daerah yang memasukan radio sebagai bagian dari sistem informasi dan komunikasi kebencanaan.
Kenapa harus ada dalam rencana kontijensi karena keberadaan pemerintah sangat dibutuhkan, untuk mempermudah koordinasi lintas pihak dalam upaya tanggap bencana.
Selain itu, harus ada kehendak kuat Pemerintah untuk melindungi dan mengatur keberadaan Radio Darurat dalam proses revisi Undang undang penyiaran atau Peraturan Bersama Menteri Komunikasi, Menteri Dalam Negeri serta BNPB. Bentuk pengaturan dan perlindunganya setidaknya mengenai Alokasi frekwensi khusus Radio Darurat, Mekanisme perijinan, Mekanisme pendirian dan strategi fasilitasinya.
Di masa depan keberadaan Radio Darurat mestinya menjadi bagian dari Sistem informasi dan komunikasi yang tertuang dalam Rencana Kontijensi baik di tingkat Nasional oleh BNPB, tingkat Daerah oleh BPBD dan tingkat desa oleh Tim Siaga Desa.
Jika selama ini inisiatif datang dari masyarakat, maka sudah saatnya negara menyambutnya dengan regulasi yang melindungi dan menguatkan keberadaan Radio Darurat sebagai media tanggap darurat.
Radio darurat dari pengalaman dan praktek penyiaran kebencanaan di Indonesia, keberadaan berfungsi bukan hanya sebagai media untuk informasi semata tapi juga media untuk orang-orang di lokasi bencana bisa bertahan hidup berbagi perasaan dan membangun kepedulian.
Kenapa penting radio darurat dan penyiaran kebencanaan di Indonesia?
Karena lokasi geografik Indonesia ada di Cincin Api Pasifik, terjepit di antara tiga lempeng benua di daerah tropis yang bisa menciptakan potensi gempa bumi, letusan, tsunami, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Secara geografik posisi Indonesia rentan terhadap bencana.
Dan kita tahu dalam bencana, informasi sangat penting. Tanpa informasi dan komunikasi yang terjalin kerusakan yang dihadapi akan semakin besar.
Apa itu penyiaran kebencanaan?
Imam Prakoso, AMARC Asia Pacific mendefinisikannya sebagai berikut “Penyiaran kebencanaan adalah penyiaran yang ditujukan untuk membantu kondisi darurat, memulihkan kondisi kebencanaan dan pengurangan resiko bencana. Penyiaran kebencanaan difiokuskan kepada pekerja kemanusiaan, pendukung operasi darurat serta penyintas dan korban bencana serta penduduk yang tinggal di wilayah rawan bencana.”
Siapa yang bisa melakukan penyiaran kebencanaan ini?
Penyiaran kebencanaan dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran publik, seperti RRI atau TVRI yang sekarang sedang direncanakan merger menjadi RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia) rancangan UU RTRI sudah masuk prolegnas sama dengan revisi UU Penyiaran. Bisa juga dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun stasiun penyiaran yang didirikan pada saat bencana terjadi dan bersifat sementara.
Apa isi program penyiaran kebencanaan ini?
Isi program penyiaran kebencanaan harus materi siaran yang berisikan program siaran yang mendukung operasi tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi serta upaya pengurangan resiko bencana dan ditujukan untuk kepentingan penyintas dan warga masyarakat di sekitar wilayah rawan bencana.
Bagaimana cara mendirikan penyiaran kebencanaan?
Pemerintah dapat segera memberikan lisensi khusus bagi lembaga penyiaran yang hendak mengoperasikan penyiaran kebencanaan pada saat kondisi tanggap darurat. Lisensi khusus tersebut disertai ijin penggunaan kanal frekuensi yang disediakan untuk kondisi darurat. Pengaturan pemberian lisensi khusus diatur dalam Keputusan bersama menteri dan badan terkait informasi dan komunikasi serta penanggulangan bencana.
Untuk penyelenggaraan penyiaran kebencanaan yang bersifat tanggap darurat, disediakan alokasi kanal frekuensi khusus oleh Pemerintah dan bersifat sementara. Ijin penggunaan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi kebencanaan yang ada.
Ada beberapa karakter penyiaran radio untuk kebencanaan ini, ini dari hasil dialog bersama teman-teman pengelola radio komunitas di area bencana.
Pertama, emergency radio atau radio darurat biasanya topik siarannya berkaitan dengan informasi tentang bencana, sebagai media early warning sistem atau media peringatan dini, dan sebagai media untuk menginformasikan berkaitan dengan bantuan bencana.
Kedua, radio untuk recovery biasanya program siarannya berkaitan dengan trauma healing, memonitor aktifitas bantuan terhadap korban bencana, dan melakukan komunikasi dua arah.
Ketiga, rehabilitation radio atau radio untuk tahap rehabilitasi pasca bencana. Biasanya siarannya memabangun partisipasi pendengar yang sakligus adalah korban bencana, siaran hiburan karena dilokasi bencana orang juga butuh hiburan.
Selanjutnya adalah karakter penyiaran seperti radio komunitas yang bisa melakukan program off air bersama komunitasnya , melakukan pendidikan tentang mitigasi bencana, dll.
Ini sedikit catatan tentang penyiaran kebencanaan, walaupun dituliskan tidak terlalu runut tapi semoga bisa menjadi bahan untuk mendorong adanya payung hukum yang jelas berkaitan dengan penyiaran kebencanaan di Indonesia.
Salam hangat, tetap sehat dan terus semangat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H