Bagaimana cara mendirikan penyiaran kebencanaan?
Pemerintah dapat segera memberikan lisensi khusus bagi lembaga penyiaran yang hendak mengoperasikan penyiaran kebencanaan pada saat kondisi tanggap darurat. Lisensi khusus tersebut disertai ijin penggunaan kanal frekuensi yang disediakan untuk kondisi darurat. Pengaturan pemberian lisensi khusus diatur dalam Keputusan bersama menteri dan badan terkait informasi dan komunikasi serta penanggulangan bencana.Â
Untuk penyelenggaraan penyiaran kebencanaan yang bersifat tanggap darurat, disediakan alokasi kanal frekuensi khusus oleh Pemerintah dan bersifat sementara. Ijin penggunaan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi kebencanaan yang ada.Â
Ada beberapa karakter penyiaran radio untuk kebencanaan ini, ini dari hasil dialog bersama teman-teman pengelola radio komunitas di area bencana.
Pertama, emergency radio atau radio darurat biasanya topik siarannya berkaitan dengan informasi tentang bencana, sebagai media early warning sistem atau media peringatan dini, dan sebagai media untuk menginformasikan berkaitan dengan bantuan bencana.
Kedua, radio untuk recovery biasanya program siarannya berkaitan dengan trauma healing, memonitor aktifitas bantuan terhadap korban bencana, dan melakukan komunikasi dua arah.
Ketiga, rehabilitation radio atau radio untuk tahap rehabilitasi pasca bencana. Biasanya siarannya memabangun partisipasi pendengar yang sakligus adalah korban bencana, siaran hiburan karena dilokasi bencana orang juga butuh hiburan.
Selanjutnya adalah karakter penyiaran seperti radio komunitas yang bisa melakukan program off air bersama komunitasnya , melakukan pendidikan tentang mitigasi bencana, dll.
Ini sedikit catatan tentang penyiaran kebencanaan, walaupun dituliskan tidak terlalu runut tapi semoga bisa menjadi bahan untuk mendorong adanya payung hukum yang jelas berkaitan dengan penyiaran kebencanaan di Indonesia.
Salam hangat, tetap sehat dan terus semangat!
Â