Mohon tunggu...
Iman Abdurrahman
Iman Abdurrahman Mohon Tunggu... Koordinator Advokasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia -

seorang yang selalu tergila-gila dengan senyuman :D

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Radio Darurat: Media Penting dalam Kebencanaan Tapi Tidak Ada Regulasinya

20 Oktober 2015   20:58 Diperbarui: 21 Oktober 2015   04:33 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika selama ini inisiatif datang dari masyarakat, maka sudah saatnya negara menyambutnya dengan regulasi yang melindungi dan menguatkan keberadaan Radio Darurat sebagai media tanggap darurat.

Radio darurat dari pengalaman dan praktek penyiaran kebencanaan di Indonesia, keberadaan berfungsi bukan hanya sebagai media untuk informasi semata tapi juga media untuk orang-orang di lokasi bencana bisa bertahan hidup berbagi perasaan dan membangun kepedulian.

Kenapa penting radio darurat dan penyiaran kebencanaan di Indonesia?

Karena lokasi geografik Indonesia ada di Cincin Api Pasifik, terjepit di antara tiga lempeng benua di daerah tropis yang bisa menciptakan potensi gempa bumi, letusan, tsunami, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Secara geografik posisi Indonesia rentan terhadap bencana.

Dan kita tahu dalam bencana, informasi sangat penting. Tanpa informasi dan komunikasi yang terjalin kerusakan yang dihadapi akan semakin besar.

Apa itu penyiaran kebencanaan?

Imam Prakoso, AMARC Asia Pacific mendefinisikannya sebagai berikut “Penyiaran kebencanaan adalah penyiaran yang ditujukan untuk membantu kondisi darurat, memulihkan kondisi kebencanaan dan pengurangan resiko bencana. Penyiaran kebencanaan difiokuskan kepada pekerja kemanusiaan, pendukung operasi darurat serta penyintas dan korban bencana serta penduduk yang tinggal di wilayah rawan bencana.”

Siapa yang bisa melakukan penyiaran kebencanaan ini?

Penyiaran kebencanaan dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran publik, seperti RRI atau TVRI yang sekarang sedang direncanakan merger menjadi RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia) rancangan UU RTRI sudah masuk prolegnas sama dengan revisi UU Penyiaran. Bisa juga dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun stasiun penyiaran yang didirikan pada saat bencana terjadi dan bersifat sementara.

Apa isi program penyiaran kebencanaan ini?

Isi program penyiaran kebencanaan harus materi siaran yang berisikan program siaran yang mendukung operasi tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi serta upaya pengurangan resiko bencana dan ditujukan untuk kepentingan penyintas dan warga masyarakat di sekitar wilayah rawan bencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun