Mohon tunggu...
Iman Agung Silalahi
Iman Agung Silalahi Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar hidup sehat holistik

Selalu merasakan sebuah kebahagiaan tersendiri saat mitra kerja atau sahabat berhasil menemukan inspirasi dan keyakinan diri untuk mencapai apa yang diimpikannya. Tertarik menjadi pembelajar hidup sehat holistik sejak Februari 2021 setelah resmi menyandang status penderita diabetes tipe 2.

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Dalam Hitungan Detik, Zakat "Online" Diterima Mustahik, Secepat Jari Tanganmu Mengetik

6 Mei 2021   17:31 Diperbarui: 6 Mei 2021   17:34 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Halo teman semua. Salam hidup sehat dan tetap semangat.

"Bulan Ramadan adalah bulan berbagi untuk bisa lebih peduli kepada sesama. Oleh karena itu jangan kamu pelit."

Begitulah mungkin kira-kira bunyi salah satu pesan yang pernah saya dengar melalui radio dan televisi, dari seorang Kiai, penceramah kondang asal Betawi, bernama lengkap Zainudddin Muhammad Zein.

Saya termasuk yang suka mendengarkan ceramah dari KH. Zainuddin MZ, kelahiran Jakarta, 2 Maret 1952, yang juga tersohor dengan sebutan Dai Sejuta Umat. Saya masih bisa ingat bagaimana pemirsa televisi dan pendengar radio mendengarkan ceramahnya dengan penuh minat. 

Maklum, sang Kiai menyampaikan ceramahnya yang penuh makna itu sering dengan kata-kata yang lucu dan kocak. Kita yang mendengarkan ceramahnya bisa terpingkal-pingkal tertawa ngakak.

Salah satu pesan lain yang juga sering disampaikan oleh KH Zainuddin MZ, khususnya pada saat berceramah di bulan Ramadan seperti sekarang ini adalah agar kita selalu mengingat untuk memberikan santunan kepada janda-janda tua dan anak-anak yatim-piatu. Pesan tersebut walau khususnya ditujukan kepada umat Islam, tapi pada hakekatnya pesan tersebut penting juga untuk didengarkan dan disimak oleh semua umat manusia.

Saat ini saya tidak bermaksud untuk membahas tentang apa itu zakat. Saya pikir saya bukanlah orang yang tepat atau berkompeten untuk menulis tentang zakat. Karena itu, biarlah orang lain yang lebih berkompeten saja yang akan menerangkan tentang: Apa itu zakat? Kenapa harus berzakat? Siapa yang wajib memberikan zakat? Bagaimana urutan prioritas penerima zakat? Dan bagaimana menyalurkan zakat?

Tetapi karena tema SAMBER (Satu Ramadan Bercerita) Hari 23 adalah Zakat/Donasi 'Online' di Era Digital, di mana penekanannya tampaknya adalah bagaimana menyalurkan zakat/donasi itu secara 'online' di era digital seperti sekarang ini, maka saya mencoba untuk menyusuri beberapa sumber keterangan yang ada dan mempersembahkannya kepada teman semua.

Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, yang jelas kita semua sekarang sudah berada di suatu era yang disebut era Revolusi Industri 4.0 atau yang disebut juga era digital 4.0.

Era digital 4.0 ini adalah suatu era yang belum pernah terbayangkan sebelumnya oleh generasi orang-orang, termasuk saya, yang pada masa kecilnya lebih suka bermain di lapangan daripada di suruh tidur siang. Umumnya orang-orang yang segenerasi dengan saya selalu memohon maaf karena kondisi 'gaptek' (gagap teknologi) yang dideritanya.

Era digital 4.0 ini adalah suatu era yang justru sangat dinikmati oleh generasi milenial (Gen Y: lahir 1981-1996) dan generasi-generasi berikutnya (Gen Z: 1997-2012, dan Gen Alpha: 2013-2025) yang memang lebih suka mengurung diri di dalam kamar sambil menikmati gawai elektronik mereka daripada disuruh bermain di luar rumah. Era digital 4.0 membuat dunia menjadi lebih dekat -- sedekat layar gawai - kepada generasi milenial dan generasi-generasi berikutnya.

Dilansir dari idcloudhost.com, Revolusi Industri 4.0 ini mengintegrasikan antara teknologi cyber dan teknologi otomatisasi. Dampak era digital 4.0 ini dalam penerapannya tidak lagi memberdayakan tenaga kerja manusia, sebab semuanya sudah menerapkan konsep otomatisasi. Dengan demikian tingkat efektifitas dan efisiensi waktu bisa meningkat. Semua kebutuhan manusia dapat dipenuhi secara lebih cepat dan lebih tepat.

Era digital 4.0 telah mempengaruhi dan bahkan mengubah cara belanja, cara membayar, cara memesan, cara belajar, cara bekerja, dan bahkan termasuk cara melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.

Era digital 4.0 telah mempengaruhi cara bersedekah umat Islam juga. Jika dahulu sedekah biasanya dilakukan atau dikumpulkan ke masjid, melalui kiai atau ulama dan juga melalui kotak amal, maka saat ini sedekah sudah bisa atau biasa dilakukan dari rumah hanya dengan gawai saja.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sedekah atau zakat yang dilakukan secara online diperbolehkan?

Dilansir dari zakat.or.id, berikut ini adalah keterangan singkat tentang bagaimana hukumnya dan hikmahnya sedekah 'online' itu.

1. Hukum Sedekah 'Online'.

a. Tidak harus langsung bertemu penerima manfaat sedekah atau zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardawi mengatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (penerima zakat) bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

b. 'Online' hanyalah cara transaksinya. Ustad Zul Ashfi, S.S. I. Lc, mengatakan bahwa 'online' itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.

c. Akad bukan rukun bersedekah atau berzakat. Ustad Abdul Somad mengatakan bahwa rukun berzakat adalah niat, sedangkan akad yang diucapkan merupakan sunnah yang afdhal jika dilakukan. Namun tiadanya akad secara langsung tidak menggugurkan amalan sedekah ataupun zakat.

2. Hikmah Sedekah 'Online'.

a. Kemudahan bersedekah secara 'online'. Ini membuat seseorang bisa melakukan transaksi sedekah, zakat ataupun wakaf di mana saja dan kapan saja.

b. Memberi tanpa perlu merasa balas jasa. Pemberian sedekah atau zakat secara 'online' memang membuat suatu jarak antara sang pemberi dan si penerima zakat. Tetapi cara itu adalah cara yang justru lebih baik.

"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimmu." (QS. Al Baqarah : 271).

c. Mendapatkan laporan dari harta yang disedekahkan atau dizakatkan. Dengan memberikan sedekah atau zakat secara 'online', maka si pemberi sedekah atau zakat mendapatkan bukti bahwa sedekah atau zakatnya langsung diterima oleh si penerima sedekah atau zakat

d. Memberikan pertolongan dengan cepat. Hanya dengan sentuhan-sentuhan jari tangan pada layar gawai, sedekah dan zakat telah diterima si penerima sedekah atau si penerima zakat (mustahik) dalam hitungan beberapa detik.

Nah, sekarang bagaimana kamu akan menyalurkan sedekah atau zakatmu? Cara konvensional boleh, cara 'online' pun boleh. Yang penting kamu punya niat yang tulus, untuk mengangkat derajat kemanusiaan dari orang yang akan menerima sedekah atau zakatmu, dan bukan untuk menonjolkan kepentingan dirimu sendiri.

Selamat bersedekah. Selamat memberikan zakat.

Selamat menjalankan pola hidup sehat dan tetap semangat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun