Dilansir dari idcloudhost.com, Revolusi Industri 4.0 ini mengintegrasikan antara teknologi cyber dan teknologi otomatisasi. Dampak era digital 4.0 ini dalam penerapannya tidak lagi memberdayakan tenaga kerja manusia, sebab semuanya sudah menerapkan konsep otomatisasi. Dengan demikian tingkat efektifitas dan efisiensi waktu bisa meningkat. Semua kebutuhan manusia dapat dipenuhi secara lebih cepat dan lebih tepat.
Era digital 4.0 telah mempengaruhi dan bahkan mengubah cara belanja, cara membayar, cara memesan, cara belajar, cara bekerja, dan bahkan termasuk cara melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.
Era digital 4.0 telah mempengaruhi cara bersedekah umat Islam juga. Jika dahulu sedekah biasanya dilakukan atau dikumpulkan ke masjid, melalui kiai atau ulama dan juga melalui kotak amal, maka saat ini sedekah sudah bisa atau biasa dilakukan dari rumah hanya dengan gawai saja.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sedekah atau zakat yang dilakukan secara online diperbolehkan?
Dilansir dari zakat.or.id, berikut ini adalah keterangan singkat tentang bagaimana hukumnya dan hikmahnya sedekah 'online'Â itu.
1. Hukum Sedekah 'Online'.
a. Tidak harus langsung bertemu penerima manfaat sedekah atau zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardawi mengatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (penerima zakat) bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
b. 'Online' hanyalah cara transaksinya. Ustad Zul Ashfi, S.S. I. Lc, mengatakan bahwa 'online'Â itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.
c. Akad bukan rukun bersedekah atau berzakat. Ustad Abdul Somad mengatakan bahwa rukun berzakat adalah niat, sedangkan akad yang diucapkan merupakan sunnah yang afdhal jika dilakukan. Namun tiadanya akad secara langsung tidak menggugurkan amalan sedekah ataupun zakat.
2. Hikmah Sedekah 'Online'.
a. Kemudahan bersedekah secara 'online'. Ini membuat seseorang bisa melakukan transaksi sedekah, zakat ataupun wakaf di mana saja dan kapan saja.