Mohon tunggu...
Imam Prasetya
Imam Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Perceraian, Analisis, Faktor-Faktor, Dampak, dan Solusinya

8 Maret 2023   23:19 Diperbarui: 9 Maret 2023   00:18 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah desa di daerah wonogiri juga melakukan upaya untuk menekan atau mengurangi perceraian .Upaya penurunan angka perceraian melalui pelaksanaan asas perceraian dipersulit, dalam arti melalui prosedur yang bisa dijalankan. Antara lain: memfungsikan kembali BP4.

Tugas BP4 adalah Secara umum fungsi Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) memberikan nasehat pernikahan. Namun itu tidak berfungsi dengan benar di Wonogiri. Kurang optimalnya fungsi BP4 yang memberikan nasehat pernikahan. Kebanyakan masyarakat yang datang ke BP4 sudah kondisi kronis hubungan pernikahannya, sehingga tidak maksimal dalam menyelesaikan masalah.Kebanyakan masyarakat tidak lagi meminta nasehat perkawinan kepada BP4 karena mempercayakan kepada pihak pengadilan dan mediator yang akan memberikan nasehat sebelum tidak bisa diperbaiki yang pada akhirnya mereka tetap mengajukan perceraian ke meja pengadilan.Di Bolokerto ada istilah denda orang yang akan bercerai.

Dengan cara memberi denda yang tinggi kepada pasangan suami istri di Bolokerto bisa membuat pasangan suami istri berpikir lagi ingin bercerai.Kemampuan mengatasi konflik harus selalu dilatih, manegemen konflik perlu agar konflik tidak selalu berujung dengan perceraian. walaupun dalam Islam perceraian di perboleh namun Allah SWT tidak menyukainya, Islam telah memilih jalan perceraian pada saat kehidupan rumah tangga mengalami ketegangan dan goncangan yang berat, di mana sudah tidak berguna lagi nasehat-nasehat dan tidak dapat dicapai lagi perdamaian antara suami istri serta ikatan perkawinan sudah mencerminkan tidak mungkin akan dapat mencapai tujuannya.

B. Faktor-Faktor terjadinya perceraian yaitu

1. Faktor ekonomi

Faktor utama perceraian adalah masalah ekonomi. Jika tidak terpenuhinya kebutuhan pokok dalam keluarga maka besar kemungkinan akan terjadi percecokan/kesalahpahaman diantara mereka. Di mata istri, suami dianggap kurang dalam memenuhi nafkah lahir. Sedangkan di mata suami, istri tidak mau bersyukur. Jika hal ini tidak diselesaikan, maka ujungnya adalah perceraian. 

2. Faktor hukum 

Ada kemudahan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan, terlebih lagi pengadilan agama memberikan layanan sidang di daerah atau dikenal dengan istilah sidang keliling, sehingga memudahkan masyarakat di daerah untuk mengajukan gugatnya ke pengadilan dalam perkara perceraian. Hal ini sedikit banyak akan mengakibatkan tingkat perceraian semakin tinggi. 

3. Faktor umur (pernikahan dini)

Pernikahan yang dilangsungkan dibawah umur cenderung kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih muda, hal ini bisa terjadi karena biasanya pernikahan dini timbul karena tingkat pendidikanya yang rendah, dan hal ini berpengaruh terhadap kualitas pengetahuan suami/istri. Usia yang masih anak-anak, ditambah kematangan biologisnya/mentalnya belum sempurna, jiwa yang masih labil, dan tingkat pendidikan yang rendah, maka hal ini sangat mendukung terhadap terjadinya pertengkaran didalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.

4. Factor Agama (Belum mengamalkan agama dengan baik). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun