Adapun sanksinya di Indonesia, yaitu:
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahunÂ
- Denda kisaran paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliarÂ
Selain itu, terdapat pula pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, seperti pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum untuk korporasi (badan usaha yang terdaftar secara resmi dan memiliki identitas individu).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H