Keluarga sangat berperan dalam tumbuh kembang dan pembentukan karakter anak. Sehingga sangat penting untuk membangun ikatan antara anak dengan orang tua agar tidak jadi kesenjangan antara keduanya. Dengan adanya ikatan ini akan membuat seseorang memiliki perasaan, kepekaan, dan kehendak orang lain. Keluarga akan membentuk karakter seseorang dan berpengaruh pada lingkungannya sebab keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama bagi pembentukan karakter. Jelas sekali jika keluarga sangat berperan penting disini, agar anak tidak terjerumus pada hal-hal buruk terutama perilaku yang menyimpang.
b. Faktor ekonomiÂ
Faktor yang satu ini merupakan faktor penunjang bagi anak dalam melakukan sesuatu. Dikatakan dengan memiliki banyak harta mempermudah untuk melakukan apa saja termasuk pembelian narkotika. Namun tak terkecuali dengan anak yang memiliki keluarga dengan kalangan menengah, anak ini dapat menyisihkan uang jajannya maupun meminta uang kepada orang tuanya dengan alasan membeli barang lain.Â
c. Faktor lingkunganÂ
Tah hanya faktor-faktor diatas yang berperan penting dalam penyalahgunaan narkotika bagi anak, faktor lingkungan pun juga ikut serta. Lingkungan buruk pun akan memberikan dampak pada sang anak. Karena anak akan menirukan apa yang dilihatnya dan dialaminya di lingkungan sekitar. Anak bisa terbawa pengaruh oleh sang teman sepergaulannya yang membujuknya atau mengiming-imingi untuk mencoba narkotika sebagai pengalaman baru.
Di Indonesia, suatu hal yang dilarang pasti ada peraturan atau penegakan hukum untuk menanggulanginya. Adapun penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya yaitu:
* Menangkap dan menindak orang yang diduga menggunakan, menjual, dan menyimpan narkotika.
* Memberikan sanksi pidana yang berat dan tegas kepada pelaku penyalahgunaan narkotika.
* Memberhentikan dengan tidak hormat anggota TNI dan Polri yang terbukti sebagai korbanÂ
* Memberikan sanksi rehabilitas medis dan sosial kepada penyalahguna yang terbukti sebagai korbanÂ
* Mengikutsertakan Indonesia dalam konvensi-konvensi internasional yang membahas kejahatan narkotika