Mohon tunggu...
Moh ZidniIlman
Moh ZidniIlman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan adalah sebuah proses untuk menuju kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dan HAM di Indonesia

8 Mei 2023   07:00 Diperbarui: 8 Mei 2023   07:10 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

M. Sirajuth Thayyib (32602200092)

Moh. Zidni ‘Ilman Nafi’a (32602200091)

ABSTRAK

Indonesia merupakan negara yang pemerintahanya menganut sistem Demokrasi, maka sangat penting sekali untuk memahami tentang sistem Demokrasi, dan apabila membahas tentang demokrasi maka tidak akan terlepas pula dari pembahasan tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu artikel ini dibuat untuk menjelaskan bagaimanakah sejarah lahirnya demokrasi dan HAM serta bagaimanakah penerapanya di Indonesia. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dimana bahan bahan yang digunakan untuk menyusun artikel ini adalah jurnal-jurnal, materi kuliah, dan juga website.

Kata Kunci : Demokrasi, HAM, Pemerintahan, Indonesia.

PENDAHULUAN

Demokrasi dan HAM adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah kan dalam sistem ketatanegaraan, karena keduanya saling keterkaitan dalam membangun pemerintahan, oleh karena itu apabila setiap membahas Demokrasi pasti harus membahas tentang HAM. Maka dari itu artikel ini membahas tentang sejarah dari Demokrasi dan HAM serta perkembangannya di Indonesia.

Pengertian dan Sejarah Demokrasi

            Demokrasi bukanlah suatu hal yang asing lagi bagi kebanyakan orang, hampir seluruh orang yang ada dipenjuru dunia mengenal dan memahami dengan baik istilah demokrasi. Demokrasi sangat erat hubunganya dengan masyarakat. Demokrasi sangatlah berarti bagi masyarakat, karena dengan demokrasi hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi aktif dalam pemerintahan negara mendapatkan jaminan dan juga perlindungan resmi dari negara, Artinya Demokrasi merupakan bagian dari sistem politik dan pemerintahan yang berarti pemerintahan oleh rakyat.

            Demokrasi berasal dari bahasa yunani, dari kata “demos” yang berarti masyarakat, dan “kratos” atau “krato” yang berarti pemerintahan. Demokrasi secara etimologis baerarti “pemerintahan oleh rakyat” (rule by the people). Demokrasi dikenal pertama kali pada sekitar lima abad sebelum masehi, belum diketahui secara pasti siapakah yang pertama kali mencetuskan istilah demokrasi namun Chleisthenes adalah tokoh yang banyak memberi kontribusi dalam pengembangan sistem demokrasi pada 508 SM di Athena, Yunani. Dia membagi peran warga Athena menjadi 10 kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari beberapa demes, yang mengirimkan perwakilan 500 orang ke majelis.

            Demokrasi sempat hilang pada abad pertengahan dibarat, disaat Romawi Barat takluk ke tangan suku jerman, dan disaat itu bangsa barat menganut sistem feodalisme, dimana kehidupan sosial dan spiritual dikuasai oleh Paus dan pejabat agama. Kemudian pada tahun 1215 lahirlah piagam Magna Charta (Lawuja Magna Charta) yang dianggap sebagai pembuka kembali jalan demokrasi di barat. Di era ini muncul pemikir Barat yang mendukung perkembangan demokrasi, seperti John Locke dari Inggris (1632 - 1704) dan Montesquieu dari Prancis (1689 - 1755).

            Pada masa Renaissance Demokrasi berkembang sangat pesat karena istilah ini digunakan untuk sistem demokrasi langsung, yakni masyarakat secara langsung menempati posisi dan berperan aktif dalam pemerintahan, dalam Politik, Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan sebagainya. Namun pemerintahan seperti ini ditentang oleh filsuf-filsuf besar. Plato menggambarkannya sebagai aturan orang bodoh, Aristoteles menyebutnya aturan orang miskin yang kurang beruntung, sedangkan Abu Nasr Al-Farabi dan Ibn Rusyd menyebutnya korupsi dalam aturan (Madinah Fadilah).

Salah satu cacat yang paling jelas dalam sistem pemerintahan ini adalah bahwa sementara masyarakat tumbuh, sistem ini menjadi tidak praktis. Oleh karena itu, Jean Jacques Rousseau dan filsuf politik lainnya mengembangkan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi cikal bakal pembentukan partai politik. Dalam sistem baru ini, rakyat memilih perwakilan mereka untuk mewakili mereka di Parlemen. Munculnya sistem pemerintahan ini juga mendorong para sarjana Islam untuk menciptakan demokratisasi Islam, karena sistem ini dianggap sebagai standar yang berharga dan mengandung prinsip-prinsip yang berlaku di seluruh dunia. 

Demokrasi datang ke Indonesia sejak sebelum kemerdekaan, namun secara resmi melalui UUD 1945, demokrasi baru diperkenalkan setelah Indonesia merdeka, ketika kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). . artinya Indonesia menganut sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 Periode, yaitu:

  • Demokrasi Parlementer Periode 1945-1959

Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem demokrasi parlementer mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan dan mulai diperkuat dengan konstitusi tahun 1945 dan 1950. Sistem demokrasi parlementer ini sebenarnya tidak cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berfungsi dengan baik di beberapa negara Asia lainnya.

Undang – undang dasar tahun 1950 membayangkan pengenalan sistem parlementer di mana eksekutif terdiri dari Presiden dan para menterinya, yang memiliki tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai, setiap pemerintahan didasarkan pada keadaan yang berpusat pada satu atau dua partai besar dan beberapa partai kecil. Koalisi tidak berjalan dengan baik dan partai-partai koalisi tidak segan-segan untuk menarik dukungannya kapan saja, sehingga jatuhnya pemerintahan seringkali disebabkan oleh perbedaan pendapat di dalam koalisi.

Secara umum, pada periode sebelum pemilu tahun 1955, pemerintahan rata-rata tidak dapat bertahan lebih dari delapan bulan, yang membuat pembangunan politik dan ekonomi menjadi sulit. Namun pada periode ini, posisi parlemen sangat kuat, dan pada gilirannya posisi partai politik juga menguat, sehingga semua masalah kebijakan negara tidak dapat dibahas secara terpisah dari sikap kritis para anggota parlemen.

  • Demokrasi Terpimpin Periode 1959 – 1965

Sistem politik pada masa itu ditandai dengan dominasi peran presiden, terbatasnya peran partai, tumbuhnya pengaruh komunisme, dan meluasnya peran ABRI sebagai unsur sosial politik. Pada periode ini banyak terjadi distorsi praktik demokrasi dalam praktik pemerintahan. Keppres 5 Juli itu bisa dilihat sebagai upaya mencari jalan keluar dari stagnasi politik yang muncul di Konstituante, yang merupakan semacam penyimpangan dari demokrasi.

Demikian pula, konstitusi (1945) menetapkan bahwa presiden dapat tetap menjabat setidaknya selama lima tahun. Ketetapan MPRS No. III/1963, dimana Ir. Sebagai presiden seumur hidup, Sukarno menghapus batas masa jabatan lima tahun. Ada banyak variasi dalam praktik demokrasi, khususnya di lembaga eksekutif. Misalnya, Presiden diberi kekuasaan untuk mengintervensi peradilan. Hal ini tercermin dalam UU No. 19 Tahun 1964, di bidang legislasi, Presiden dapat melakukan tindakan politik berdasarkan Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1960 apabila anggota DPR tidak memperoleh keuntungan apapun.

Demokrasi Sukarno bukanlah demokrasi yang sebenarnya, melainkan bentuk otoritarianisme. Bentuk sistem demokrasi ini tidak mencerminkan pentingnya demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang dipimpin oleh Soekarno berakhir dengan lahirnya Gerakan 30 September PKI (G30SPKI).

  • Demokrasi Pancasila Periode 1965 – 1998

Periode ini muncul setelah gagalnya G30SPKI. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPRS. Semangat di balik periode ini adalah secara terus-menerus dan bersih memulihkan dan memurnikan pelaksanaan Pancasila dan administrasi berdasarkan UUD 1945.

Dalam mengambil tindakan korektif untuk memperbaiki penyimpangan konstitusi yang terjadi selama demokrasi terpimpin. Ketetapan MPPS No. III/1963, dimana Ir. Sukarno menerima hukuman seumur hidup, yang dicabut, dan kepresidenan berhak lagi untuk masa jabatan lima tahun. Pada masa ini, praktik demokrasi Indonesia selalu dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu demokrasi pada masa itu disebut Demokrasi Pancasila. Karena dalam Pancasila, demokrasi memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi, karena rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. 

Sama halnya dengan partisipasi politik yang setara bagi semua orang. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada warga negara dalam menjalankan hak politiknya. Namun, “demokrasi Pancasila” di bawah rezim Orde Baru hanyalah retorika dan gagasan yang belum sampai pada tataran praktik atau implementasi. Karena dalam praktek bernegara dan berpemerintahan, rezim ini memang tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi.

  • Demokrasi Periode Reformasi 1998 – Sekarang

Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (sejak tahun 1998) ditandai dengan lengsernya presiden sebelumnya yaitu Soeharto yang menjabat sebagai presiden selama kurang lebih 32 tahun. Demokrasi Indonesia pada masa reformasi menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia ke depan. Ada beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu:

Kebebasan pers diberikan sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam nasionalisme dan kenegaraan.

Sistem multipartai muncul pada pemilihan parlemen tahun 1999. Periode ini memungkinkan masyarakat untuk bersatu dan berkumpul sesuai ideologi dan aspirasi politiknya. Ciri khas era reformasi adalah demokrasi pancasila. Sudah menjadi kewajiban warga negara untuk melindungi demokrasi agar diterapkan dalam aspek kehidupan.

Jalan demokrasi di Indonesia begitu panjang, sejak Indonesia merdeka hingga sekarang. Banyak perubahan yang telah dilakukan dalam kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, namun dewasa ini diharapkan demokrasi benar-benar terwujud sebagai jalan bagi rakyat untuk bersuara melalui wakil-wakilnya di Parlemen..

Bagaimanakah kondisi demokrasi di indonesia sekarang ini?. Apakah pemerintah sudah sejalan dengan konsep demokrasi?. Apakah suara masyarakat atau rakyat sudah didengar?. Apakah Masyarakat bebas untuk mengutarakan pendapat mereka?. Apakah pemerintah sudah bertanggung jawab terhadap rakyat?. Oleh karena itu pada artikel ini penulis ingin menjelaskan tentang demokrasi yang terjadi pada saat ini.

Pengertian dan Sejarah HAM

Setelah mengenal tentang demokrasi, maka perlu diketahui juga apa yang menjadi hak masyarakat dan juga apa hubungannya dengan demokrasi. HAM adalah suatu hak yang diperoleh dan melekat pada setiap manusia dari sejak lahir, sebagai hak kodrati yang semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Hak Asasi Manusia Berkembang pada saat lahirnya Piagam Magna Charta di inggris pada tahun 1215 bersamaan dengan munculnya kembali Sistem Demokrasi. Adanya piagam ini memberikan tonggak penting pembatasan kekuasaan negara serta menekankan hak atas kepemilikan.

Pada tahun 1679 Habeas Corpus Act di inggris memberikan hak untuk tidak ditahan tanpa dasar hukum yang juga harus di uji di depan pengadilan. kemudian pada tahun 1689 terjadi Glorius Revolution di inggris, yang memunculkan Bill Of Rights. Revolusi ini menandai berakhirnya kekuasaan raja-raja dan juga berujung pada pernyataan bahwa rakyat adalah sama di depan hukum (equality before the law), yang semakin meningkatkan dorongan lahirnya negara hukum dan demokrasi. 

Untuk menerapkan prinsip kesetaraan ini, teori "kontrak sosial" datang dari Jean Jacques Rosseau dan Montesquieu mengikutinya dengan doktrinnya yang terkenal "Trias Politika" untuk memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mencegah tirani pemerintahan. Kemudian John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika Serikat dengan gagasannya tentang hak dasar kebebasan dan persamaan. [1]

Belakangan, Revolusi Amerika menekankan adanya hak-hak yang tidak dapat dicabut yang mengabadikannya dalam Konstitusi Amerika tahun 1789. Dan ditahun 1789 di perancis juga lahir “The French Declaration” dimana HAM ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan hak-hak dasar negara hukum atau “The Rule of Law”.

Pengakuan umum terhadap perlindungan HAM dalam lingkup Internasional bermula setelah perang dunia II, dimana pada saat itu hampir seluruh penduduk dunia dilanggar HAM nya yang di dasari oleh piagam PBB untuk mengawali pembentukan instrumen hukum HAM Internasional. 

Salah satu dokumen yang digunakan untuk Universal Declaration of Human Rights atau DUHAM adalah “International Bill Of Human Right”. Dan Pada 10 Desember 1948 diterimalah Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tidak hanya PBB saja yang mendukung perlindungan HAM, Komite Palang Merah Internasional juga mengembangkan hukum humaniter yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap HAM sewaktu timbul konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non-internasional.

Sedangkan Perkembangan HAM di indonesia mengalami pasang surut yang dimulai sejak tahun 1908 hingga sekarang ini yang dapat dibagi menjadi 5 Periode :

  • Periode 1908 – 1945

Bangsa Indonesia menganut konsep pemikiran HAM, terutama sejak lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908, yaitu. Tahun 1908, ketika kesadaran akan pentingnya membentuk negara bangsa (nation state) dimulai melalui berbagai tulisan. majalah Goeroe Desa. Konsep HAM yang muncul adalah konsep yang mengacu pada hak kemerdekaan sebagai negara hukum yang merdeka yang dapat dengan bebas menentukan nasibnya (rights to self-determination). Namun juga hak asasi warga negara, seperti hak kebebasan dalam segala bentuknya dan hak untuk menyatakan pikiran dan pendapat, semakin diperbincangkan. 

Bahkan konsep co-determination dikemukakan oleh Budi Utomo. Perkembangan HAM di Indonesia kemudian berkembang dengan munculnya berbagai organisasi gerakan yang intinya diperjuangkan oleh Perhimpunan Indonesia yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri. Di kemudian hari, misalnya, konsepsi Hatta tentang demokrasi sejati bangsa Indonesia memperkuat persepsi bahwa hak asasi manusia sudah dikenal dan bukan hal baru bagi bangsa Indonesia. Perkembangan pemikiran HAM melewati fase-fase penting saat pembahasan draf UUD BPUPKI.

Baru pada saat itulah hak asasi manusia mendapatkan tempat yang penting, terutama pada masa Krisis 1949 dan UUD 1950, karena baik UUD maupun UUD memuat hak asasi manusia secara rinci. Hal ini karena KRIS (1949) lahir setelah lahirnya Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948), sedangkan UUDS (1950) merupakan amandemen KRIS (1949) terhadap UU Federal No. 7 tahun 1950.

  • Periode 1950 – 1959

Meski usia RIS relatif singkat, yakni 27/12/1949 - 17/8/1950, sistem multipartai dan pemerintahan parlementer yang dideklarasikan pada periode pertama UUD 1945 tetap berlaku. lanjut. Kedua rezim yang mengedepankan sistem politik demokrasi/parlementer liberal ini terus berlanjut setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan pengesahan UUD 1950 dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Demokrasi liberal bisa dibilang ditolerir dengan baik. bahwa gagasan dan realisasi hak asasi manusia mengalami "banjir" dan "bulan madu" selama periode ini. Karena:

  • semakin banyak partai politik dan ideologinya;
  • kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sangat menikmati kebebasannya;
  • Pemilihan umum sebagai salah satu pilar demokrasi diselenggarakan dalam suasana kebebasan, keadilan dan demokrasi.
  • Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil kedaulatan rakyat menunjukkan keutamaan dan golongannya sebagai wakil rakyat dengan melakukan pengawasan atau kontrol;
  • Diskusi dan gagasan tentang hak asasi manusia menciptakan suasana yang positif. Penting agar semua pihak yang berbeda pandangan ideologi sepakat bahwa hak asasi manusia harus dimasukkan dalam bab khusus yang memiliki tempat sentral dalam batang tubuh konstitusi.
  • Periode 1959 – 1966

Memasuki periode kedua konstitusi, (1945) sejak berlakunya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, gagasan atau konsep demokrasi yang dikelola Presiden Soekarno dipandang sebagai sistem politik yang dominan di bawah kendali presiden. Presiden Sistem politik demokrasi yang berpedoman pada perspektif pemikiran hak asasi manusia,

  • Periode 1966 – 1998

Pemberontakan G30S/PKI pada 30 September 1966 yang disusul situasi kacau balau membawa Indonesia kembali mengalami masa kelam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Presiden Soekarno mengeluarkan Supersemar yang menjadi landasan hukum Soeharto untuk melindungi Indonesia. Masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada situasi dan kondisi dimana hak asasi manusia tidak dilindungi. Ini karena pemikiran hak asasi manusia dari elit kekuasaan. 

Secara umum, era ini diwarnai oleh gagasan bahwa hak asasi manusia adalah produk Barat. Pada saat yang sama, Indonesia mendorong pembangunan ekonomi dengan semboyan “pembangunan”, sehingga segala upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dipandang sebagai penghambat pembangunan. Hal ini tercermin dari beberapa produk hukum yang dikeluarkan selama ini yang cenderung membatasi hak asasi manusia.

Di sisi lain, masyarakat biasanya diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat dan akademisi yang pemahamannya tentang hak asasi manusia bersifat universal. Situasi penghormatan dan perlindungan HAM yang minim ini mencapai titik nadirnya pada tahun 1998, ditandai dengan lengsernya Soeharto sebagai Presiden. Musim 1966-1998.

  • Periode 1998 – Sekarang

Setelah periode reformasi, banyak standar hak asasi manusia internasional dimasukkan ke dalam undang-undang dan peraturan nasional melalui ratifikasi dan pelembagaan. Beberapa kemajuan dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, terutama dimasukkannya hak asasi manusia ke dalam amandemen konstitusi tahun 1945 dan penyusunan undang-undang hak asasi manusia.

Apakah orang benar-benar mendapatkan haknya sekarang? 

Apakah mereka bebas mengungkapkan pendapatnya?.

PEMBAHASAN

            Indonesia merupakan negara bekas jajahan bangsa eropa, oleh karena itu sistem yang diterapkan di indonesia yang pada saat itu dikenal dengan hindia belanda pertama kali adalah sistem feodalisme yaitu struktur. Pendelegasian kekuasaan sosial politik di bawah kaum bangsawan/monarki untuk memerintah wilayah yang mereka klaim bekerja sama dengan pemimpin lokal sebagai mitra [2]. kemudian setelah berhasil merdeka dari kolonialisme barat indonesia menganut sistem demokrasi yang di adopsi dari Amerika, karena sistem ini lah yang kira-kira sangat tepat untuk diterapkan di negara indonesia.

            Para pakar mendefinisikan demokrasi dengan pandangan mereka sendiri, beberapa pakar tersebut adalah :

  • Abraham Lincoln, yaitu mantan presiden Amerika mendefinisikan Demokrasi dengan “Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
  • Bonger, mengatakan bahwa Demokrasi adalah Suatu bentuk pemerintahan dari kolektifitas yang memerintah diri sendiri dalam hal mana sebagian besar anggota-anggota turut mengambil bagian, baik langsung maupun tidak langsung dan dimana terjamin kemerdekaan rohani dan persamaan buat hukum.
  • Josefh A.Schmeter, menurutnya Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai kekuasaan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
  • Sidney Hook memberikan definisi demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  • Alfian ia menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu kedaulatan politik yang berada ditangan rakyat.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kedaulatan politik tertinggi berada ditangan rakyat dengan perencanaan yang institusional untuk mencapai kekuasaan politik dimana individu individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat, dan keputusan keputusan pemerintah yang penting didasarkan kepada suara mayoritas yang diperoleh secara bebas dari rakyat dewasa.

           Kemudian dari beberapa pendapat diatas, para sarjana mengembangkan dan menjelaskan lebih kompleks tentang demokrasi, dengan tujuan supaya demokrasi lebih mudah untuk dipahami karena terbagi menjadi beberapa bagian. Salah satu sarjana yang mengembangkan pemikiran demokrasi ialah Inu Kencana Syafiie ia menjelaskan prinsip-prinsip yang ada dalam demokrasi, menurutnya demokrasi itu mempunyai beberapa prinsip yang harus terpenuhi, yaitu :

  • Adanya pembagian kekuasaan.
  • Adanya pemilihan umum yang bebas.
  • Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka.
  • Adanya kebebasan individu.
  • Adanya peradilan yang bebas.
  • Adanya pengakuan hak minoritas.
  • Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
  • Adanya pers yang bebas.
  • Adanya multi partai politik.
  • Adanya musyawarah.
  • Adanya persetujuan parlemen.
  • Adanya pemerintahan yang konstitusional.
  • Adanya ketentuan pendukung tentang sistem demokrasi.
  • Adanya pengawasan terhadap Administrasi publik.
  • Adanya perlindungan HAM.
  • Adanya pemerintahan yang bersih.
  • Adanya persaingan keahlian.
  • Adanya mekanisme politik.
  • Adanya kebijakan negara yang berkeadilan.
  • Adanya pemerintahan yang bertanggungjawab.

Dari prinsip-prinsip diatas dapat dilihat bahwa Hak Asasi Manusia juga merupakan bagian dari prinsip-prinsip Demokrasi dan tentunya tidak dapat dipisahkan dari demokrasi, karena demokrasi merupakan sistem yang dipegang penuh oleh rakyat yang dalam hal ini adalah manusia, oleh karena itu hak-hak manusia sangat dilindungi dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Didalam UUD 1945 terdapat pasal tentang Perlindungan HAM, yaitu Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Dengan adanya pasal diatas berarti Negara Indonesia wajib bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak warga negaranya, dengan melindungi hak-hak nya serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan warganya, baik dalam bidang pendidikan, sandang pangan, kesehatan dan lain-lain.

Akan tetapi apakah Indonesia sudah memenuhi kriteria negara yang menerapkan prinsip-prinsip demokrasi?, Mungkin secara konstitusional sudah memenuhi, akan tetapi dalam praktek pelaksanaannya masih belum dapat dikatakan sebuah negara yang benar-benar demokratis, dikarenakan rakyat tidak mendapatkan kebebasan untuk berpendapat bahkan untuk menyampaikan ide yang dianggap bertentangan dengan pemerintah sudah dianggap sebagai radikalis. 

Kemudian rakyat mencoba untuk menyampaikan keluh kesah mereka melalui perwakilan mereka yang ada di parlemen, namun apa yang mereka dapatkan, para dewan perwakilan mereka tidak mau menyampaikan apa yang mereka katakan, karena takut dengan pimpinan partai, seakan-akan hari ini mereka hidup di zaman penjajahan, karena yang didengar suaranya adalah mereka yang mempunyai uang. Tentu saja hal ini sangatlah bertentangan dengan konsep sistem demokrasi yang dimana kekuasaan dan kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat.

Partai politik memiliki peran yang sangat penting bagi rakyat, karena untuk menyuarakan pendapat hanya dapat dilakukan jika seseorang menjadi anggota dari partai politik. Oleh karena itu partai politik seharusnya pro kepada rakyat, akan teteapi pada saat ini partai politik lebih condong membela pemerintah serta menghiraukan suara rakyat, tentu hal ini sangatlah bertentangan dengan fungsi dari partai politik tersebut.

Kemudian kebutuhan-kebutuhan rakyat juga belum terpenuhi secara menyeluruh, banyak sekali anak-anak yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan di daerah pelosok dan terpencil sana, seharusnya hal ini sudah terselesaikan pada masa orde baru, karena pada masa itu lah pemerintah berkuasa penuh dan dalam jangka waktu yang lama, tentu saja hal itu sudah cukup untuk pemeratakan pembangunan didaerah desa pelosok dan terpencil, namun sayang kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah pada saat itu.

KESIMPULAN

Indonesia saat ini masih belum dapat dikatakan negara yang demokratis dan pernyataan ini akan terus ada hingga rakyat mendapatkan kembali Hak kebebasan berfikir dan berpendapat. Banyak sekali tugas yang harus diselesaikan oleh pemerintah untuk dapat menjadi negara yang benar benar demokratis, karena banyak sekali norma-norma HAM yang belum terpenuhi. Partai poltik harus di evaluasi lagi kinerjanya, karena parpol menjadi wadah dari suara-suara rakyat, bagaimana rakyat bisa mendapatkan hak-hak nya apabila suaranya saja tidak di dengar oleh perwakilan mereka.

Demokrasi ada di indonesia sudah sejak sebelum masa kemerdekaan, seharusnya bukanlah hal yang sulit lagi untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan sehat, karena sudah melewati masa-masa yang sulit, mungkin pada masa orde baru hak untuk bersuara sangatlah dibatasi karena pada saat itu negara belum stabil. tapi sekarang ini hak bersuara tersebut bukan di batasi akan tetapi tidak di dengar, padahal negara ini tidak dalam kondisi yang terancam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun