Mohon tunggu...
Moh ZidniIlman
Moh ZidniIlman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan adalah sebuah proses untuk menuju kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dan HAM di Indonesia

8 Mei 2023   07:00 Diperbarui: 8 Mei 2023   07:10 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan, Revolusi Amerika menekankan adanya hak-hak yang tidak dapat dicabut yang mengabadikannya dalam Konstitusi Amerika tahun 1789. Dan ditahun 1789 di perancis juga lahir “The French Declaration” dimana HAM ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan hak-hak dasar negara hukum atau “The Rule of Law”.

Pengakuan umum terhadap perlindungan HAM dalam lingkup Internasional bermula setelah perang dunia II, dimana pada saat itu hampir seluruh penduduk dunia dilanggar HAM nya yang di dasari oleh piagam PBB untuk mengawali pembentukan instrumen hukum HAM Internasional. 

Salah satu dokumen yang digunakan untuk Universal Declaration of Human Rights atau DUHAM adalah “International Bill Of Human Right”. Dan Pada 10 Desember 1948 diterimalah Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tidak hanya PBB saja yang mendukung perlindungan HAM, Komite Palang Merah Internasional juga mengembangkan hukum humaniter yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap HAM sewaktu timbul konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non-internasional.

Sedangkan Perkembangan HAM di indonesia mengalami pasang surut yang dimulai sejak tahun 1908 hingga sekarang ini yang dapat dibagi menjadi 5 Periode :

  • Periode 1908 – 1945

Bangsa Indonesia menganut konsep pemikiran HAM, terutama sejak lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908, yaitu. Tahun 1908, ketika kesadaran akan pentingnya membentuk negara bangsa (nation state) dimulai melalui berbagai tulisan. majalah Goeroe Desa. Konsep HAM yang muncul adalah konsep yang mengacu pada hak kemerdekaan sebagai negara hukum yang merdeka yang dapat dengan bebas menentukan nasibnya (rights to self-determination). Namun juga hak asasi warga negara, seperti hak kebebasan dalam segala bentuknya dan hak untuk menyatakan pikiran dan pendapat, semakin diperbincangkan. 

Bahkan konsep co-determination dikemukakan oleh Budi Utomo. Perkembangan HAM di Indonesia kemudian berkembang dengan munculnya berbagai organisasi gerakan yang intinya diperjuangkan oleh Perhimpunan Indonesia yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri. Di kemudian hari, misalnya, konsepsi Hatta tentang demokrasi sejati bangsa Indonesia memperkuat persepsi bahwa hak asasi manusia sudah dikenal dan bukan hal baru bagi bangsa Indonesia. Perkembangan pemikiran HAM melewati fase-fase penting saat pembahasan draf UUD BPUPKI.

Baru pada saat itulah hak asasi manusia mendapatkan tempat yang penting, terutama pada masa Krisis 1949 dan UUD 1950, karena baik UUD maupun UUD memuat hak asasi manusia secara rinci. Hal ini karena KRIS (1949) lahir setelah lahirnya Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948), sedangkan UUDS (1950) merupakan amandemen KRIS (1949) terhadap UU Federal No. 7 tahun 1950.

  • Periode 1950 – 1959

Meski usia RIS relatif singkat, yakni 27/12/1949 - 17/8/1950, sistem multipartai dan pemerintahan parlementer yang dideklarasikan pada periode pertama UUD 1945 tetap berlaku. lanjut. Kedua rezim yang mengedepankan sistem politik demokrasi/parlementer liberal ini terus berlanjut setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan pengesahan UUD 1950 dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Demokrasi liberal bisa dibilang ditolerir dengan baik. bahwa gagasan dan realisasi hak asasi manusia mengalami "banjir" dan "bulan madu" selama periode ini. Karena:

  • semakin banyak partai politik dan ideologinya;
  • kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sangat menikmati kebebasannya;
  • Pemilihan umum sebagai salah satu pilar demokrasi diselenggarakan dalam suasana kebebasan, keadilan dan demokrasi.
  • Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil kedaulatan rakyat menunjukkan keutamaan dan golongannya sebagai wakil rakyat dengan melakukan pengawasan atau kontrol;
  • Diskusi dan gagasan tentang hak asasi manusia menciptakan suasana yang positif. Penting agar semua pihak yang berbeda pandangan ideologi sepakat bahwa hak asasi manusia harus dimasukkan dalam bab khusus yang memiliki tempat sentral dalam batang tubuh konstitusi.
  • Periode 1959 – 1966

Memasuki periode kedua konstitusi, (1945) sejak berlakunya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, gagasan atau konsep demokrasi yang dikelola Presiden Soekarno dipandang sebagai sistem politik yang dominan di bawah kendali presiden. Presiden Sistem politik demokrasi yang berpedoman pada perspektif pemikiran hak asasi manusia,

  • Periode 1966 – 1998

Pemberontakan G30S/PKI pada 30 September 1966 yang disusul situasi kacau balau membawa Indonesia kembali mengalami masa kelam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Presiden Soekarno mengeluarkan Supersemar yang menjadi landasan hukum Soeharto untuk melindungi Indonesia. Masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada situasi dan kondisi dimana hak asasi manusia tidak dilindungi. Ini karena pemikiran hak asasi manusia dari elit kekuasaan. 

Secara umum, era ini diwarnai oleh gagasan bahwa hak asasi manusia adalah produk Barat. Pada saat yang sama, Indonesia mendorong pembangunan ekonomi dengan semboyan “pembangunan”, sehingga segala upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dipandang sebagai penghambat pembangunan. Hal ini tercermin dari beberapa produk hukum yang dikeluarkan selama ini yang cenderung membatasi hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun