Di sisi lain, masyarakat biasanya diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat dan akademisi yang pemahamannya tentang hak asasi manusia bersifat universal. Situasi penghormatan dan perlindungan HAM yang minim ini mencapai titik nadirnya pada tahun 1998, ditandai dengan lengsernya Soeharto sebagai Presiden. Musim 1966-1998.
- Periode 1998 – Sekarang
Setelah periode reformasi, banyak standar hak asasi manusia internasional dimasukkan ke dalam undang-undang dan peraturan nasional melalui ratifikasi dan pelembagaan. Beberapa kemajuan dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, terutama dimasukkannya hak asasi manusia ke dalam amandemen konstitusi tahun 1945 dan penyusunan undang-undang hak asasi manusia.
Apakah orang benar-benar mendapatkan haknya sekarang?
Apakah mereka bebas mengungkapkan pendapatnya?.
PEMBAHASAN
Indonesia merupakan negara bekas jajahan bangsa eropa, oleh karena itu sistem yang diterapkan di indonesia yang pada saat itu dikenal dengan hindia belanda pertama kali adalah sistem feodalisme yaitu struktur. Pendelegasian kekuasaan sosial politik di bawah kaum bangsawan/monarki untuk memerintah wilayah yang mereka klaim bekerja sama dengan pemimpin lokal sebagai mitra [2]. kemudian setelah berhasil merdeka dari kolonialisme barat indonesia menganut sistem demokrasi yang di adopsi dari Amerika, karena sistem ini lah yang kira-kira sangat tepat untuk diterapkan di negara indonesia.
Para pakar mendefinisikan demokrasi dengan pandangan mereka sendiri, beberapa pakar tersebut adalah :
- Abraham Lincoln, yaitu mantan presiden Amerika mendefinisikan Demokrasi dengan “Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
- Bonger, mengatakan bahwa Demokrasi adalah Suatu bentuk pemerintahan dari kolektifitas yang memerintah diri sendiri dalam hal mana sebagian besar anggota-anggota turut mengambil bagian, baik langsung maupun tidak langsung dan dimana terjamin kemerdekaan rohani dan persamaan buat hukum.
- Josefh A.Schmeter, menurutnya Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai kekuasaan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
- Sidney Hook memberikan definisi demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- Alfian ia menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu kedaulatan politik yang berada ditangan rakyat.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kedaulatan politik tertinggi berada ditangan rakyat dengan perencanaan yang institusional untuk mencapai kekuasaan politik dimana individu individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat, dan keputusan keputusan pemerintah yang penting didasarkan kepada suara mayoritas yang diperoleh secara bebas dari rakyat dewasa.
Kemudian dari beberapa pendapat diatas, para sarjana mengembangkan dan menjelaskan lebih kompleks tentang demokrasi, dengan tujuan supaya demokrasi lebih mudah untuk dipahami karena terbagi menjadi beberapa bagian. Salah satu sarjana yang mengembangkan pemikiran demokrasi ialah Inu Kencana Syafiie ia menjelaskan prinsip-prinsip yang ada dalam demokrasi, menurutnya demokrasi itu mempunyai beberapa prinsip yang harus terpenuhi, yaitu :
- Adanya pembagian kekuasaan.
- Adanya pemilihan umum yang bebas.
- Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka.
- Adanya kebebasan individu.
- Adanya peradilan yang bebas.
- Adanya pengakuan hak minoritas.
- Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
- Adanya pers yang bebas.
- Adanya multi partai politik.
- Adanya musyawarah.
- Adanya persetujuan parlemen.
- Adanya pemerintahan yang konstitusional.
- Adanya ketentuan pendukung tentang sistem demokrasi.
- Adanya pengawasan terhadap Administrasi publik.
- Adanya perlindungan HAM.
- Adanya pemerintahan yang bersih.
- Adanya persaingan keahlian.
- Adanya mekanisme politik.
- Adanya kebijakan negara yang berkeadilan.
- Adanya pemerintahan yang bertanggungjawab.
Dari prinsip-prinsip diatas dapat dilihat bahwa Hak Asasi Manusia juga merupakan bagian dari prinsip-prinsip Demokrasi dan tentunya tidak dapat dipisahkan dari demokrasi, karena demokrasi merupakan sistem yang dipegang penuh oleh rakyat yang dalam hal ini adalah manusia, oleh karena itu hak-hak manusia sangat dilindungi dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Didalam UUD 1945 terdapat pasal tentang Perlindungan HAM, yaitu Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Dengan adanya pasal diatas berarti Negara Indonesia wajib bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak warga negaranya, dengan melindungi hak-hak nya serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan warganya, baik dalam bidang pendidikan, sandang pangan, kesehatan dan lain-lain.