Mohon tunggu...
Ilham Padilul Majid
Ilham Padilul Majid Mohon Tunggu... Lainnya - Maha Siswa

Penuntut Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Honorer Menuntut Kepastian Status, Pemerintah Diminta segera Bertindak

1 Januari 2025   09:36 Diperbarui: 1 Januari 2025   09:57 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Guru Honorer

Pendidikan di Indonesia bisa berkembang karena kerjasama antara berbagai pihak: pemerintah, guru, orang tua, murid, dan masyarakat. Pendidikan dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA/SMK, dan perguruan tinggi, serta pendidikan nonformal seperti lembaga bimbingan belajar dan kursus. 

Guru adalah aspek penting dalam proses belajar mengajar dan perkembangan pendidikan di Indonesia. Guru yang berkualitas akan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Mereka harus menguasai elemen-elemen pendidikan seperti tujuan pembelajaran, metode, rencana pelaksanaan, media, dan suasana pembelajaran yang menarik agar materi mudah dipahami oleh peserta didik. 

Guru Honorer tidak Memiliki Status Kepegawaian tetap

Guru honorer bekerja di lembaga pendidikan formal namun tidak memiliki status kepegawaian tetap. Mereka sering dipekerjakan secara kontrak tanpa jaminan keamanan kerja, tunjangan, atau hak-hak lain yang dimiliki oleh guru tetap. Sejarah guru honorer di Indonesia sudah ada sejak lama, dengan jumlah signifikan tersebar di berbagai daerah, baik perkotaan maupun pedesaan. Faktor seperti kekurangan anggaran pendidikan dan kebutuhan tenaga pengajar mendesak menyebabkan banyaknya guru honorer.

Guru honorer menghadapi ketidakpastian status, tidak memiliki jaminan keamanan kerja, tunjangan, atau fasilitas lain. Banyak yang mengabdi bertahun-tahun tanpa perubahan status, meski berkontribusi besar dalam pendidikan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah ini, namun implementasinya sering tidak sesuai harapan, sehingga banyak guru honorer tetap terkatung-katung. 

Mengapa masih adanya guru honorer sampai sekarang?

Karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk merekrut guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Untuk menjadi guru PNS, ada prosedur dan anggaran yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, banyak daerah yang lebih memilih menggunakan guru honorer untuk mengisi kekurangan guru di sekolah-sekolah, khususnya di daerah yang lebih terpencil. 

Guru bukannya tidak memiliki kewajiban

Guru merupakan seseorang yang memiliki beberapa kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan yaitu Guru memiliki kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang berkualitas, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Selain itu, guru harus meningkatkan kualifikasi akademik dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 Guru juga harus bersikap objektif dan tidak diskriminatif berdasarkan agama, jenis kelamin, suku, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik. Selain itu, guru wajib menaati peraturan perundang-undangan, hukum yang berlaku, dan kode etik guru, serta menjunjung tinggi nilainilai agama dan etika. Terakhir, guru bertanggung jawab untuk memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam melaksanakan kewajibannya baik guru honorer maupun guru PNS ataupun Guru PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam kegiatan belajar mengajar namun mereka memiliki perbedaan yang sangat signifikan dalam hakhak yang mereka terima. 

Status kedudukan Guru Honorer

Perbedaan-perbedaan penerimaan hak tersebut tidak terlepas dari status kedudukan guru honorer yang dalam undang-undang masih belum ditegaskan, padahal mereka ada dan dipekerjakan sebagaimana guru-guru pada umumnya bahkan jika bisa dibilang pekerjaan dan pengabdian mereka jauh lebih berat dan bahkan jauh lebih lama daripada guru-guru ASN.

Secara historis dalam Undang-Undang pertama yang mengatur tentang kepegawaian yaitu UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang PokokPokok Kepegawaian Selanjutnya disebut UU Kepegawaian yang sudah tidak berlaku lagi karena dicabut dengan UU ASN, kedudukan status guru honorer masih bisa dilacak pada Pasal 2 ayat (3).

Kelebihan dan Kekurangan Sosok guru Honorer

Setiap guru punya sisi baik dan kekurangannya. Ini kelebihan dan kekurangan sosok Guru Honorer:

Kelebihan:

1. Pengalaman Lapangan yang Banyak
Banyak guru honorer yang telah mengajar selama bertahun-tahun meskipun tidak memiliki status sebagai PNS. 

2. Dedikasi yang Tinggi
Karena guru honorer sering kali tidak memiliki jaminan status dan gaji yang tetap, banyak dari mereka yang sangat berdedikasi terhadap pekerjaannya. 

3. Fleksibilitas dalam Metode Pengajaran
Guru honorer sering kali tidak terikat pada birokrasi yang ketat seperti guru PNS. Hal ini memberi mereka kebebasan lebih untuk bereksperimen dengan metode pengajaran yang lebih kreatif dan inovatif, serta menyesuaikan pendekatan pengajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakter siswa. 

Kekurangan:

1. Kesejahteraan yang Tidak Stabil
Salah satu kekurangan utama adalah masalah kesejahteraan. Guru honorer sering kali menerima gaji yang rendah, tidak tetap, dan sering kali tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar atau tingkat beban kerja yang mereka hadapi. 

2. Ketidakpastian Status Pekerjaan
Guru honorer sering kali berada dalam posisi ketidakpastian, dengan kontrak yang diperbarui setiap tahun atau bahkan setiap semester. 

3. Kurangnya Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
Karena statusnya yang bukan PNS, guru honorer tidak selalu mendapat perlindungan hukum yang memadai atau jaminan sosial seperti asuransi kesehatan atau pensiun. 

Yang disampaikan Guru Honorer

Seorang guru honorer tidak hanya sekadar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya atau memberikan informasi di depan kelas, tetapi juga merupakan seorang profesional yang mampu merencanakan, menganalisis, dan menyampaikan solusi dimana ia juga harus memiliki cita-cita yang tinggi, pendidikan yang luas, kepribadian yang kuat dan tangguh, serta rasa kemanusiaan yang mendalam.

Pada mulanya tenaga honorer dalam undang-undang dapat dikenal dari penggunaan istilah PPT dalam UU Kepegawaian, namun semenjak dicabut pada tahun 2014 istilah PPT sudah tidak dikenal lagi, dimana ada istilah baru dalam UU ASN yang disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tenaga guru honorer tidaklah sama dengan istilah PPPK dalam UU ASN bahkan keberadaan tenaga guru honorer dihapus dan tidak dapat diidentifikasi lagi status kedudukannya dalam Undang-Undang. 

Tidak disebutkannya istilah honorer dalam undang-undang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi guru honorer dimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Istilah Guru Honorer

Dalam undang-undang tidak dapat ditemukan istilah guru honorer, maka rujukan satusatunya dalam peraturan perundang-undangan adalah kembali kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang secara tegas menyebut dan mengatur tentang guru honorer dalam Pasal 1 poin ke 1 “Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.” 

status normatif guru honorer di Indonesia

Penelitian ini mengevaluasi status normatif guru honorer di Indonesia dari sudut pandang teori keadilan dan teori hukum administrasi negara. Guru honorer, meskipun berperan vital dalam sistem pendidikan, sering kali menghadapi ketidakpastian status dan kurangnya perlindungan hukum yang memadai.  

Kesimpulan

Jadi bahwasannya Guru honorer bekerja di lembaga pendidikan formal namun tidak memiliki status kepegawaian tetap. Mereka sering dipekerjakan secara kontrak tanpa jaminan keamanan kerja, tunjangan, atau hak-hak lain yang dimiliki oleh guru tetap.

Dan juga Guru honorer menghadapi ketidakpastian status, tidak memiliki jaminan keamanan kerja, tunjangan, atau fasilitas lain. Banyak yang mengabdi bertahun-tahun tanpa perubahan status, meski berkontribusi besar dalam pendidikan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah ini, namun implementasinya sering tidak sesuai harapan, sehingga banyak guru honorer tetap terkatung-katung. 

Guru juga harus bersikap objektif dan tidak diskriminatif berdasarkan agama, jenis kelamin, suku, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik. Selain itu, guru wajib menaati peraturan perundang-undangan, hukum yang berlaku, dan kode etik guru, serta menjunjung tinggi nilainilai agama dan etika.Dll

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun