Kesimpulan
Jadi bahwasannya Guru honorer bekerja di lembaga pendidikan formal namun tidak memiliki status kepegawaian tetap. Mereka sering dipekerjakan secara kontrak tanpa jaminan keamanan kerja, tunjangan, atau hak-hak lain yang dimiliki oleh guru tetap.
Dan juga Guru honorer menghadapi ketidakpastian status, tidak memiliki jaminan keamanan kerja, tunjangan, atau fasilitas lain. Banyak yang mengabdi bertahun-tahun tanpa perubahan status, meski berkontribusi besar dalam pendidikan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah ini, namun implementasinya sering tidak sesuai harapan, sehingga banyak guru honorer tetap terkatung-katung.Â
Guru juga harus bersikap objektif dan tidak diskriminatif berdasarkan agama, jenis kelamin, suku, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik. Selain itu, guru wajib menaati peraturan perundang-undangan, hukum yang berlaku, dan kode etik guru, serta menjunjung tinggi nilainilai agama dan etika.Dll
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H