1. Kesejahteraan yang Tidak Stabil
Salah satu kekurangan utama adalah masalah kesejahteraan. Guru honorer sering kali menerima gaji yang rendah, tidak tetap, dan sering kali tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar atau tingkat beban kerja yang mereka hadapi.
2. Ketidakpastian Status Pekerjaan
Guru honorer sering kali berada dalam posisi ketidakpastian, dengan kontrak yang diperbarui setiap tahun atau bahkan setiap semester.
3. Kurangnya Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
Karena statusnya yang bukan PNS, guru honorer tidak selalu mendapat perlindungan hukum yang memadai atau jaminan sosial seperti asuransi kesehatan atau pensiun.
Yang disampaikan Guru Honorer
Seorang guru honorer tidak hanya sekadar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya atau memberikan informasi di depan kelas, tetapi juga merupakan seorang profesional yang mampu merencanakan, menganalisis, dan menyampaikan solusi dimana ia juga harus memiliki cita-cita yang tinggi, pendidikan yang luas, kepribadian yang kuat dan tangguh, serta rasa kemanusiaan yang mendalam.
Pada mulanya tenaga honorer dalam undang-undang dapat dikenal dari penggunaan istilah PPT dalam UU Kepegawaian, namun semenjak dicabut pada tahun 2014 istilah PPT sudah tidak dikenal lagi, dimana ada istilah baru dalam UU ASN yang disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tenaga guru honorer tidaklah sama dengan istilah PPPK dalam UU ASN bahkan keberadaan tenaga guru honorer dihapus dan tidak dapat diidentifikasi lagi status kedudukannya dalam Undang-Undang.
Tidak disebutkannya istilah honorer dalam undang-undang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi guru honorer dimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Istilah Guru Honorer
Dalam undang-undang tidak dapat ditemukan istilah guru honorer, maka rujukan satusatunya dalam peraturan perundang-undangan adalah kembali kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang secara tegas menyebut dan mengatur tentang guru honorer dalam Pasal 1 poin ke 1 “Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
status normatif guru honorer di Indonesia
Penelitian ini mengevaluasi status normatif guru honorer di Indonesia dari sudut pandang teori keadilan dan teori hukum administrasi negara. Guru honorer, meskipun berperan vital dalam sistem pendidikan, sering kali menghadapi ketidakpastian status dan kurangnya perlindungan hukum yang memadai.