Dalam melaksanakan kewajibannya baik guru honorer maupun guru PNS ataupun Guru PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam kegiatan belajar mengajar namun mereka memiliki perbedaan yang sangat signifikan dalam hakhak yang mereka terima.Â
Status kedudukan Guru Honorer
Perbedaan-perbedaan penerimaan hak tersebut tidak terlepas dari status kedudukan guru honorer yang dalam undang-undang masih belum ditegaskan, padahal mereka ada dan dipekerjakan sebagaimana guru-guru pada umumnya bahkan jika bisa dibilang pekerjaan dan pengabdian mereka jauh lebih berat dan bahkan jauh lebih lama daripada guru-guru ASN.
Secara historis dalam Undang-Undang pertama yang mengatur tentang kepegawaian yaitu UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang PokokPokok Kepegawaian Selanjutnya disebut UU Kepegawaian yang sudah tidak berlaku lagi karena dicabut dengan UU ASN, kedudukan status guru honorer masih bisa dilacak pada Pasal 2 ayat (3).
Kelebihan dan Kekurangan Sosok guru Honorer
Setiap guru punya sisi baik dan kekurangannya. Ini kelebihan dan kekurangan sosok Guru Honorer:
Kelebihan:
1. Pengalaman Lapangan yang Banyak
Banyak guru honorer yang telah mengajar selama bertahun-tahun meskipun tidak memiliki status sebagai PNS.Â
2. Dedikasi yang Tinggi
Karena guru honorer sering kali tidak memiliki jaminan status dan gaji yang tetap, banyak dari mereka yang sangat berdedikasi terhadap pekerjaannya.Â
3. Fleksibilitas dalam Metode Pengajaran
Guru honorer sering kali tidak terikat pada birokrasi yang ketat seperti guru PNS. Hal ini memberi mereka kebebasan lebih untuk bereksperimen dengan metode pengajaran yang lebih kreatif dan inovatif, serta menyesuaikan pendekatan pengajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakter siswa.Â
Kekurangan: