Mohon tunggu...
Ilham Karsek
Ilham Karsek Mohon Tunggu... Pemuka Agama - mahasiswa

membaca dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945

16 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:41 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945

Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan fondasi hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Sebagai konstitusi, UUD 1945 tidak hanya memuat aturan-aturan hukum yang bersifat normatif, tetapi juga berisi nilai-nilai dan norma-norma konstitusional yang menjadi dasar kenyataan hidup orang Indonesia dalam hidup negara dan bangsa.

Nilai Konstitusional UUD 1945

Nilai-nilai konstitusional dari UUD 1945 adalah cerminan semangat dan jiwa bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan mencakup hal-hal berikut:

Nilai Ketuhanan

UUD 1945 menegaskan Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1)). Nilai ini mengakui keberadaan agama dan kepercayaan sebagai dasar moral masyarakat Indonesia.

Nilai Kemanusiaan

UUD 1945 menghormati hak asasi manusia, seperti termaktub dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J. Hak-hak dasar itu mencakup kebebasan orang, kesamaan dalam hukum, serta perlakuan setara dari segala bentuk diskriminasi.

Nilai Persatuan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara yang dipilih untuk menjaga persatuan bangsa (Pasal 1 ayat (1)). Nilai persatuan ini penting dalam menjaga keberagaman Indonesia.

Nilai Kerakyatan

UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat (2)). Sistem demokrasi Pancasila mencerminkan nilai kerakyatan yang berlandaskan musyawarah untuk mufakat.

Nilai Keadilan Sosial

Pasal 33 dan 34 UUD 1945 menegaskan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Norma Konstitusional dalam UUD 1945

Norma konstitusional adalah aturan-aturan yang secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Norma-norma ini mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk struktur kelembagaan, hubungan antarlembaga negara, dan hak serta kewajiban warga negara.

Struktur Kelembagaan Negara

UUD 1945 mengatur lembaga-lembaga utama negara seperti Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, MK, dan BPK. Setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang diatur secara rinci.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bab XA UUD 1945 memuat Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kebebasan beragama, dan hak untuk berpendapat. Di sisi lain, warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan berpartisipasi dalam pertahanan negara.

Prinsip Negara Hukum

UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3)), yang berarti semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Sistem Ekonomi Pancasila

Pasal 33 UUD 1945 mengatur sistem ekonomi yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945

Konstitusionalitas adalah kesesuaian antara suatu peraturan perundang-undangan dengan UUD 1945. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan perundang-undangan harus tunduk pada prinsip hierarki hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki tersebut adalah:

UUD 1945

Ketetapan MPR

Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Daerah (Perda)

Mechanism of Testing the Constitutionality

Untuk memastikan agar peraturan di bawah UUD 1945 tidak melawan konstitusi, ada tiga mekanisme pengujian yang akan dilakukan, yaitu sebagai berikut:

Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika ternyata terdapat pelanggaran, Mahkamah Konstitusi dapat mencabut undang-undang itu.

Pengujian oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berhak melakukan pengujian peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undangundang, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan daerah.

DPR dan Presiden

Pada bagian akhir, DPR dan Presiden berkewajban membuat rancangan undang-undang yang disahkan tidak melanggar nilai dan norma konstitusional yang terkandung dalam UUD 1945.

Ketidaksesuaian Membawa Implikasi

Sebuah peraturan perundang-undangan dihapus atau diubah jika statusnya telah dinyatakan inkonstitusional. The intention is to protect the primacy of the UUD 1945 as the highest law of Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun