Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945
Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan fondasi hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Sebagai konstitusi, UUD 1945 tidak hanya memuat aturan-aturan hukum yang bersifat normatif, tetapi juga berisi nilai-nilai dan norma-norma konstitusional yang menjadi dasar kenyataan hidup orang Indonesia dalam hidup negara dan bangsa.
Nilai Konstitusional UUD 1945
Nilai-nilai konstitusional dari UUD 1945 adalah cerminan semangat dan jiwa bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan mencakup hal-hal berikut:
Nilai Ketuhanan
UUD 1945 menegaskan Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1)). Nilai ini mengakui keberadaan agama dan kepercayaan sebagai dasar moral masyarakat Indonesia.
Nilai Kemanusiaan
UUD 1945 menghormati hak asasi manusia, seperti termaktub dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J. Hak-hak dasar itu mencakup kebebasan orang, kesamaan dalam hukum, serta perlakuan setara dari segala bentuk diskriminasi.
Nilai Persatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara yang dipilih untuk menjaga persatuan bangsa (Pasal 1 ayat (1)). Nilai persatuan ini penting dalam menjaga keberagaman Indonesia.
Nilai Kerakyatan