Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945
Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan fondasi hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Sebagai konstitusi, UUD 1945 tidak hanya memuat aturan-aturan hukum yang bersifat normatif, tetapi juga berisi nilai-nilai dan norma-norma konstitusional yang menjadi dasar kenyataan hidup orang Indonesia dalam hidup negara dan bangsa.
Nilai Konstitusional UUD 1945
Nilai-nilai konstitusional dari UUD 1945 adalah cerminan semangat dan jiwa bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan mencakup hal-hal berikut:
Nilai Ketuhanan
UUD 1945 menegaskan Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1)). Nilai ini mengakui keberadaan agama dan kepercayaan sebagai dasar moral masyarakat Indonesia.
Nilai Kemanusiaan
UUD 1945 menghormati hak asasi manusia, seperti termaktub dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J. Hak-hak dasar itu mencakup kebebasan orang, kesamaan dalam hukum, serta perlakuan setara dari segala bentuk diskriminasi.
Nilai Persatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara yang dipilih untuk menjaga persatuan bangsa (Pasal 1 ayat (1)). Nilai persatuan ini penting dalam menjaga keberagaman Indonesia.
Nilai Kerakyatan
UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat (2)). Sistem demokrasi Pancasila mencerminkan nilai kerakyatan yang berlandaskan musyawarah untuk mufakat.
Nilai Keadilan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 menegaskan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial.
Norma Konstitusional dalam UUD 1945
Norma konstitusional adalah aturan-aturan yang secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Norma-norma ini mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk struktur kelembagaan, hubungan antarlembaga negara, dan hak serta kewajiban warga negara.
Struktur Kelembagaan Negara
UUD 1945 mengatur lembaga-lembaga utama negara seperti Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, MK, dan BPK. Setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang diatur secara rinci.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bab XA UUD 1945 memuat Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kebebasan beragama, dan hak untuk berpendapat. Di sisi lain, warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan berpartisipasi dalam pertahanan negara.
Prinsip Negara Hukum
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3)), yang berarti semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Sistem Ekonomi Pancasila
Pasal 33 UUD 1945 mengatur sistem ekonomi yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945
Konstitusionalitas adalah kesesuaian antara suatu peraturan perundang-undangan dengan UUD 1945. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan perundang-undangan harus tunduk pada prinsip hierarki hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki tersebut adalah:
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)
Mechanism of Testing the Constitutionality
Untuk memastikan agar peraturan di bawah UUD 1945 tidak melawan konstitusi, ada tiga mekanisme pengujian yang akan dilakukan, yaitu sebagai berikut:
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika ternyata terdapat pelanggaran, Mahkamah Konstitusi dapat mencabut undang-undang itu.
Pengujian oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berhak melakukan pengujian peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undangundang, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan daerah.
DPR dan Presiden
Pada bagian akhir, DPR dan Presiden berkewajban membuat rancangan undang-undang yang disahkan tidak melanggar nilai dan norma konstitusional yang terkandung dalam UUD 1945.
Ketidaksesuaian Membawa Implikasi
Sebuah peraturan perundang-undangan dihapus atau diubah jika statusnya telah dinyatakan inkonstitusional. The intention is to protect the primacy of the UUD 1945 as the highest law of Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H