Mohon tunggu...
Ilham Karsek
Ilham Karsek Mohon Tunggu... Pemuka Agama - mahasiswa

membaca dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945

16 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:41 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Ekonomi Pancasila

Pasal 33 UUD 1945 mengatur sistem ekonomi yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945

Konstitusionalitas adalah kesesuaian antara suatu peraturan perundang-undangan dengan UUD 1945. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan perundang-undangan harus tunduk pada prinsip hierarki hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki tersebut adalah:

UUD 1945

Ketetapan MPR

Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Daerah (Perda)

Mechanism of Testing the Constitutionality

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun