Sistem Ekonomi Pancasila
Pasal 33 UUD 1945 mengatur sistem ekonomi yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945
Konstitusionalitas adalah kesesuaian antara suatu peraturan perundang-undangan dengan UUD 1945. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan perundang-undangan harus tunduk pada prinsip hierarki hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki tersebut adalah:
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)
Mechanism of Testing the Constitutionality