= 75% x 1.443.600.000
= 1.010.520.000
Laba kotor= Omset -- HPP
= 1.443.600.000 - 1.010.520.000
= 433.080.000
Laba= laba kotor  -- Biaya Tetap
= 433.080.000 - 125.000.000
= 308.080.000
PajakÂ
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pajak penghasilan final untuk peredaran bruto <4,8 M adalah 0,5%. Dengan ketentuan tidak dikenakan pajak pada penghasilan <500 Juta. Sehingga pajak dapat dihitung dengan cara berikut :
Pajak= 0,5% x (Rp. 1.443.600.000 -- Rp.500.000.000)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!