Mohon tunggu...
Ilham Andira
Ilham Andira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Tertarik mengkaji dan menulis opini hukum terkait dengan isu-isu yang sedang dibahas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Rukun, Syarat, dan Sebab Akibat dari Li`an menurut Hukum Islam

16 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:54 1060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selamalamanya (pasal 125 KHI).

2. Timbulnya larangan perkawinan antara bekas suami isteri tersebut (pasal43 (1) huruf b KHI).

3.Tidak sahnya perkawinan (batal demi hukum) perkawinan antara bekas suami isteri tersebut (pasal 70 huruf b KHI).

4. Timbulnya larangan rujuk antara bekas suami isteri (pasal 163 (2) huruf b KHI).

5. Anak yang di kandung atau dilahirkan oleh isteri hanya ada hubungan perdata dan nasab dengan ibunya (pasal 162 KHI).

6. Bekas suami terbebas dari kewajiban memberikan nafkah iddah bekas isteri (pasal 162 KHI).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun