Mohon tunggu...
Ilham Andira
Ilham Andira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Tertarik mengkaji dan menulis opini hukum terkait dengan isu-isu yang sedang dibahas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Rukun, Syarat, dan Sebab Akibat dari Li`an menurut Hukum Islam

16 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:54 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN LI'AN

Li'an merupakan sumpah yang diucapkan oleh seorang suami ketika menuduh istrinya berzina. Secara etimologis, kata li'an berasal dari bahasa Arab, La'ana, yang merujuk pada laknat atau kutukan. Dalam hukum Islam, li'an merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan perkawinan yang tidak dapat dibangkitkan kembali. Li'an dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai "sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa isterinya telah berzina dan sebaliknya, isterinya juga bersumpah dengan tuduhan bahwa suaminya bohong (masing-masing mengucapkannya empat kali tuduhan tersebut, dilanjut dengan pada saat tuduhan yang kelima, mereka berikrar dengan bersedia mendapat laknat Allah jika berdusta) sehingga suami isteri bercerai dan haram menikah kembali seumur hidup". 

Dasar hukum terjadinya Li'an merujuk pada QS. An-Nur/24: 6-7.

Yang artinya: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orangorang yang berdusta." 

RUKUN LI'AN

Ada hal-hal yang wajib dilakukan atau terpenuhi agar perbuatan Li'an menjadi sah (Rukun Li'an):

1. Suami, tidak akan jatuh li'an apabila yang menuduh zina seorang perempuan atau menolak anak dari seorang perempuan bukan Suami sahnya

2. Isteri, tidak akan jatuh li'an apabila yang dituduh tersebut bukan isterinya.

3. Shighat atau lafadz li'an, yaitu lafadz yang menunjukkan tuduhan zina atau pengingkaran kandungan kepada isterinya.

4. Kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah. 

Empat hal tersebut haruslah dipenuhi secara bersama-sama dan tanpa terkecuali agar jatuhnya Li'an menjadi sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun