SYARAT LI'AN
Syarat agar jatuhnya perbuatan Li'an yaitu:
1. Adanya ikatan perkawinan yang sah seorang laki-laki dan perempuan.
2. Suami dan isteri memiliki kelayakan atau kecakapan untuk bersaksi atas lainnya, yaitu mereka berdua merdeka, berakal, baligh, muslim, bisa berbicara dan tidak dibatasi dalam menuduh.Â
3. Di hadapan Hakim atau Walinya
4. Mengucapkan 5 lafal Li'an
5. Masing-masing keduanya mengucapkan lafal-lafal itu seperti saling melaknat, sebagaimana yang sudah disebutakan dalam Alquran.Â
6. Lafal-lafal li'an diucapkan secara berurutan. Suami juga harus memulai sumpah dan setelahnya isteri yang mengucapkannya.Â
SEBAB & AKIBAT JATUHNYA LI'AN
Jika seorang suami tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang dapat membenarkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan orang lain dan suami secara langsung menyaksikan bahwa istrinya telah berzina dengan orang lain, ataupun setelah istrinya mengakui bahwa dia telah berzina dan suami yakin bahwa pengakuan itu benar maka hal tersebut dapat menyebabkan jatuhnya Li'an. Selain itu, penyabab jatuhnya Li'an adalah jika seorang suami mengaku tidak pernah berhubungan seks dengan istrinya sejak akad nikah. Ini dikenal sebagai "mengingkari" bayi yang telah dikandung istrinya. Selanjutnya, alasan tambahan adalah pasangannya telah melahirkan anak sebelum batas minimal kelahiran, atau kurang dari kelahiran, setelah bersenggama. Oleh karena sebab-sebab yang terjadi di atas, maka untuk menguatkan kebenaran tuduhannya seorang suami mengucapkan sumpah li'an. Sedangkan isteri menyangkal tuduhan tersebut dengan sumpah li'an pula, sehingga terjadi mula'anah di antara kedua suami isteri tersebut. Apabila terjadi hal yang demikian berarti salah satu dari suami isteri tersebut ada yang berdusta.
Adapun Akibat hukum li'an yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut: