PENGERTIAN LI'AN
Li'an merupakan sumpah yang diucapkan oleh seorang suami ketika menuduh istrinya berzina. Secara etimologis, kata li'an berasal dari bahasa Arab, La'ana, yang merujuk pada laknat atau kutukan. Dalam hukum Islam, li'an merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan perkawinan yang tidak dapat dibangkitkan kembali. Li'an dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai "sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa isterinya telah berzina dan sebaliknya, isterinya juga bersumpah dengan tuduhan bahwa suaminya bohong (masing-masing mengucapkannya empat kali tuduhan tersebut, dilanjut dengan pada saat tuduhan yang kelima, mereka berikrar dengan bersedia mendapat laknat Allah jika berdusta) sehingga suami isteri bercerai dan haram menikah kembali seumur hidup".Â
Dasar hukum terjadinya Li'an merujuk pada QS. An-Nur/24: 6-7.
Yang artinya: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orangorang yang berdusta."Â
RUKUN LI'AN
Ada hal-hal yang wajib dilakukan atau terpenuhi agar perbuatan Li'an menjadi sah (Rukun Li'an):
1. Suami, tidak akan jatuh li'an apabila yang menuduh zina seorang perempuan atau menolak anak dari seorang perempuan bukan Suami sahnya
2. Isteri, tidak akan jatuh li'an apabila yang dituduh tersebut bukan isterinya.
3. Shighat atau lafadz li'an, yaitu lafadz yang menunjukkan tuduhan zina atau pengingkaran kandungan kepada isterinya.
4. Kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah.Â
Empat hal tersebut haruslah dipenuhi secara bersama-sama dan tanpa terkecuali agar jatuhnya Li'an menjadi sah.