PSBB ditentukan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dasar hukum dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
PSBB terdiri dari enam poin, yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang akan menerapkan PSSB ini, mulai Jumat (10/4/2020).
Sepintas, PSBB di DKI Jakarta masih memungkinkan pergerakan manusia dan moda transportasi sehingga perekonomian masih diperkirakan akan berotasi.
Aturan PSBB untuk DKI Jakarta menyatakan bahwa angkutan umum masih diizinkan untuk beroperasi dengan mengangkut maksimum 50% dari kapasitas per penumpang angkutan. Kendaraan pribadi seperti angkutan umum, kendaraan pribadi masih bisa beroperasi dengan tetap menjaga jarak antar penumpang.
Sumber: liputan6.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H