Mohon tunggu...
Ilham Nur
Ilham Nur Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Hanya pemula yang baru terjun ke dalam dunia penulisan.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Akselerasi Covid-19 dalam Transformasi Digital

19 April 2020   07:25 Diperbarui: 19 April 2020   07:39 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PSBB ditentukan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dasar hukum dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

PSBB terdiri dari enam poin, yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang akan menerapkan PSSB ini, mulai Jumat (10/4/2020).

Sepintas, PSBB di DKI Jakarta masih memungkinkan pergerakan manusia dan moda transportasi sehingga perekonomian masih diperkirakan akan berotasi.

Aturan PSBB untuk DKI Jakarta menyatakan bahwa angkutan umum masih diizinkan untuk beroperasi dengan mengangkut maksimum 50% dari kapasitas per penumpang angkutan. Kendaraan pribadi seperti angkutan umum, kendaraan pribadi masih bisa beroperasi dengan tetap menjaga jarak antar penumpang.

Sumber: liputan6.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun