Tetapi jika sudah menjadi PNS, bekerjalah dengan sepenuh hati dan susunlah SKP dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Sekian, mohon maaf jika ada kesalahan. Salam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!