Jangan kaget pula jika ada oknum Guru PNS yang memasukkan data mengenai pembuatan media pembelajaran ke dalam SKP walau media tersebut telah dibuat beberapa tahun sebelumnya.
Padahal, syarat dokumen bukti fisik yang dimasukkan ke dalam SKP adalah pada kurun waktu penilaian tersebut.
Terakhir, di dalam pengukuran SKP terdapat nilai realisasi dari target kerja yang dihasilkan. Untuk masalah nilai tak boleh terlalu tinggi bagi PNS dengan golongan rendah mungkin masih masuk akal. Dengan tujuan, semakin tinggi pangkatnya maka akan terjadi kenaikan berkala yang menjadi semangat bagi PNS untuk meningkatkan kinerjanya.
Namun, satu hal yang cukup mengganjal adalah ternyata seberapa banyak target kerja yang dicapai tidak memberikan dampak nilai yang signifikan bagi total nilai yang dicapai.
Misalkan, ada PNS yang telah berhasil melaksanakan 12 target kerja dalam satu tahun belum tentu nilainya lebih tinggi daripada PNS yang hanya bisa melaksanakan 6 target kerja.
Apalagi, jika keduanya memiliki nilai realisasi yang sama. Kalaupun berbeda, perbedaannya pun tak terlalu jauh. Setelah beberapa kali mengamati rumus excel format SKP, ternyata bilangan pembagi total nilai untuk pengukuran SKP ini adalah jumlah target kerja yang telah disusun.
Tidak ada pula penambahan nilai untuk PNS yang bisa menyelesaikan target kerja lebih tinggi.
Lantas, apakah ada dorongan semangat untuk meningkatkan kinerja? Apakah tidak ada poin lebih bagi PNS yang benar-benar ingin mengabdi dengan menyusun banyak target dan serius bekerja untuk merealisasikan target tersebut?
Itulah beberapa hal di dalam SKP PNS yang bisa dijadikan sedikit gambaran bagi rekan-rekan yang memang ingin mengabdi menjadi PNS.
Namun sebenarnya, tidak menjadi PNS pun kita juga bisa mendapat banyak hal yang berharga dan bermanfaat bagi sesama.