Tetapi jika sudah menjadi PNS, bekerjalah dengan sepenuh hati dan susunlah SKP dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Sekian, mohon maaf jika ada kesalahan. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!