Tindakan perbaikan: Jaksa atau terdakwa dapat melakukan tindakan perbaikan apabila dirasa putusan pengadilan negeri tidak memuaskan.Â
Kasasi: Jaksa atau terdakwa dapat memulai persidangan jika keputusan akhir pengadilan selain Mahkamah Agung terbukti tidak cukup.Â
Inkrah : putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Â
Lihat: Tindakan luar biasa terhadap Mahkamah Agung setelah keputusan akhirÂ
2. Perbaikan sistemÂ
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sistem di Indonesia yang memberikan celah terjadinya praktik korupsi. Misalnya, prosedur kepegawaian menjadi lebih rumit sehingga berujung pada suap dan sejenisnya. Tentu masih banyak lagi. Tidak hanya untuk utilitas, tetapi juga untuk perizinan, pembelian barang dan jasa, dll. Tentu saja diperlukan perbaikan. Sebab, sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya korupsi. Misalnya, layanan web publik, sistem pemantauan terintegrasi, dll. KPK juga telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem tersebut.Â
Berdasarkan berbagai penyidikan yang dilakukan, komisi antirasuah memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk dilakukannya upaya perbaikan. Selain itu, penataan pelayanan publik melalui koordinasi dan pemantauan (korsupgah) yang proaktif dan mendorong transparansi kewenangan (PN). Sementara KPK menerima laporan dan penghargaan dari LHKPN untuk mendorong transparansi lembaga administrasi publik (PN). Terkait LHKPN, setiap lembaga tata usaha negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada komisi antirasuah. Penerima bonus harus memberitahu komisi anti korupsi dalam waktu 30 hari setelah menerima bonus, jika tidak, otoritas terkait akan dianggap menerima suap.Â
Kegiatan preventif tertentu dilaksanakan melalui pemantauan dan koordinasi preventif (Korsupgah) yang dilaksanakan KPK bekerja sama dengan BPKP 70.Strategi pemberantasan korupsiÂ
Pemberantasan kasus korupsi merupakan tantangan kompleks yang melibatkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan politik. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi kasus korupsi termasuk:
-Penguatan Sistem Hukum:
Pemberian Hukuman yang Tegas:
- Menetapkan hukuman yang lebih berat dan efektif untuk pelaku korupsi.
- Meningkatkan hukuman bagi pejabat publik yang terlibat dalam korupsi untuk memberikan efek jera.