Mohon tunggu...
ikhsan saputra
ikhsan saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

NIM : 43222010176 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Jakarta Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus

14 Desember 2023   17:29 Diperbarui: 14 Desember 2023   19:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Strategi pemberantasan korupsi 

1. menekan 

Dengan menggunakan strategi pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi membawa para koruptor ke pengadilan, membacakan dakwaan dan menghadirkan saksi serta bukti yang menguatkan. Ini adalah langkah-langkah yang telah selesai: 

A. pengerjaan Laporan Pengaduan Masyarakat Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting. Kebanyakan kasus korupsi muncul melalui pengaduan masyarakat. Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan dapat dibawa ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan peninjauan dan evaluasi terhadapnya. Cek disini untuk Promo Buku Gramedia Semester, diskon 90%. 

B.Investigasi Tujuan kegiatan KPK adalah mencari. Bukti yang cukup. Bukti permulaan dianggap cukup jika ditemukan minimal 2 alat bukti. Apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik menghentikan penyidikan. Jika hal tersebut diusut, KPK akan melakukan penyidikan sendiri atau dapat merujuk permasalahan tersebut ke kepolisian atau kejaksaan untuk dilakukan penyidikan. Apabila penyidikan diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian atau kejaksaan wajib mengoordinasikan penyidikan dan melaporkan perkembangannya kepada komisi antirasuah. 

C. Penelitian Salah satu langkah dalam langkah ini adalah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apabila terdapat keraguan yang kuat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, maka penyidik dapat meminta izin kepada hakim ketua pengadilan negeri. Berdasarkan pasal tersebut, penyidik KPK juga diberi wewenang terlebih dahulu untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka pejabat, yang menurut undang-undang harus terlebih dahulu mendapat tindakan polisi terhadap mereka. Untuk penyidikan yang pertama, tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala sesuatu yang dimilikinya dan pasangan iparnya, anak-anak dan orang lain atau kekayaan perusahaan yang diketahui atau dicurigainya. Terkait dengan perilaku koruptif tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan. menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Artinya, setelah komisi antirasuah menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya harus terus berlanjut hingga tuntutan diajukan. 

D.Pemakzulan Penuntut umum melakukan penuntutan setelah penyidik menerima surat-surat tersebut. Dokumen tersebut harus diserahkan ke pengadilan negeri dalam waktu 1 hari kerja setelah berkas diterima. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum lembaga antirasuah dapat menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari dengan izin pengadilan. Berkas perkara dan dakwaannya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Jika dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan penangkapan beralih kepada hakim yang berwenang 

E. Kepatuhan terhadap Perintah Pengadilan Jaksa melakukan eksekusi yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pejabat tersebut mengirimkan salinan putusan tersebut kepada jaksa. Syarat hukum dalam menangani perkara korupsi 

Saksi: Seseorang yang dapat memberikan keterangan yang didengar, dilihat, atau dialaminya untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana. 

Tersangka : Seseorang yang berdasarkan bukti permulaan berdasarkan perbuatan atau keadaannya patut diduga melakukan tindak pidana. Terdakwa: tersangka yang dituduh, diperiksa dan diadili oleh pengadilan. 

Dihukum: Seseorang yang telah dihukum oleh pengadilan dengan yurisdiksi permanen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun