Hanya fraksi PDIP yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut. Fraksi PDIP juga menolak hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut dibawa ke rapat paripurna
Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri yang hadir dalam rapat Baleg tersebut menyetujui hasil pembahasan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Tentu pemerintah setuju karena jika paripurna dilaksanakan maka PDIP akan kalah suara melawan 8 fraksi (Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, PKS, Nasdem, PPP, PAN)
DI tempat lain dalam Munas Golkar Bahlil Lahadalia terpilih secara aklamasi pada tanggal 21 Agustus 2024. Maka kemungkinan Jokowi akan diposisikan sebagai Ketua Dewan Pembina.
Sikap Baleg DPRRI ini mendapat perlawanan keras dengan aksi demo besar-besaran di sejumlah kota pada tanggal 22 Agustus 2024. Mahasiswa dan rakyat bersatu turun ke jalan menolak revisi RUU Pilkada yang akan dibahas di paripurna. Aksi demo menuding DPR-RI telah melakukan pembegalan Putusan MK dan pembangkangan konstitusi.
Tagar #peringatandarurat, #daruratkonstitusi, #daruratdemokrasi dan #kawalputusanmk memenuhi media sosial sebagai bentuk perlawanan kepada Senayan.
Gedung DPR dikepung mahasiswa dan rakyat. Para artis yang biasanya apolitik pun sampai ikut turun ke jalan. Alarm bahwa rakyat semakin banyak yang melek atas kekuasaan yang menindas kemerdekaan rakyat dalam berdemokrasi. Mereka tak ingin demokrasi dibajak oligarki. Tuntutannya adalah kawal Putusan MK dan gagalkan revisi UU Pilkada.
Hingga Kamis malam tanggal 22 Agustus 2024, DPR-RI gagal melaksanakan paripurna Revisi RUU Pilkada karena tidak quorum dan tak lepas dari tekanan aksi demo besar-besaran mahasiswa dan aktifis pro demokrasi.
Menurut keterangan wakil ketua DPR-RI, Sufmi Dasco tak menyinggung persidangan dilanjut pada Jumat, 23 Agustus 2024. "Jikalaupun ada paripurna maka waktunya adalah Selasa, 27 Agustus 2024. Jadwal paripurna DPR-RI, Selasa & Kamis "
Berhubung Selasa, 27 Agustus 2024 adalah jadwal pendaftaran calon kepala daerah maka DPR-RI tak mungkin melaksanakan paripurna.
Maka yang berlaku adalah Putusan MK no 60 dan 70. Demikian pernyataan Dasco.
Jika DPR dan Pemerintah ngotot melanjutkan revisi RUU Pilkada kemungkinan akan meningkatkan eskalasi perlawanan rakyat.