Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gempa Politik Pasca Pencoblosan Pilpres 2024

24 Februari 2024   13:44 Diperbarui: 24 Februari 2024   13:44 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kita akan mengikuti terus progres daripada perjalanan pemilu kita pada apa yang kita lalui sampai pada tahap hari ini dan kami menegaskan, kami ikuti secara resmi sampai pengumuman resmi KPU," Paloh (23/2/2024).

Pernyataan keduanya seakan menetralisir keadaan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Padahal ruang untuk menggunakan Hak Angket di DPR RI tersedia sebagai upaya politik secara konstitusional.

Ketegasan menyikapi penyelenggaraan pemilu 2024 berbeda dilakukan oleh Ganjar Pranowo dan partai pengusungnya.

Ganjar menegaskan bahwa ketelanjangan dugaan kecurangan Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus (panitia khusus), minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," Ganjar Pranowo.

Kemudian PDI Perjuangan melayangkan surat kepada KPU tertanggal 20 Pebruari 2024 yang menyatakan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jika Hak Angket DPR RI yang konstitusional gagal terwujud lalu masihkan berharap keadilan atas gugatan sengketa pemilu di MK yang Ketua MK nya telah terbukti pernah divonis melakukan pelanggaran etik berat?

MK akan mulai menerima gugatan sengketa pemilu, perkara hasil pemilihan umum (PHPU) setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu dan Pilpres 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun