Adapun pertimbangan usulan tersebut tetap merujuk pada tulisan kami sebelumnya Kabinet Revolusioner Sebuah Tinjauan Yuridis dan Empiris pada tanggal 25/07/2014 yaitu:
1) Pasal 5 (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tak menyebutkan nomenklatur "Perhubungan" yang ada adalah "Transportasi".
2) Transportasi dalam konteks yang luas menyangkut sebuah sistem, pengelolaan moda (darat, laut, udara) yang membutuhkan sebuah manajemen transportasi terlebih untuk mendukung visi Poros Maritim Dunia (tol laut) untuk mengembalikan cara pandang bangsa kita sebagai negara kepulauan yang selama ini berorientasi continental (daratan).
3) Tantangan pertumbuhan akan kebutuhan transportasi mengakibatkan tingginya permintaan akan layanan pergerakan orang dan barang baik di darat, laut dan udara. Dengan demikian membutuhkan regulasi dan penanganan yang komprehensif dan integral menuju sistem transportasi yang modern untuk meminimalisir kecelakaan transportasi.
4) Peningkatan pertumbuhan ekonomi kedepan akan memicu kepemilikan akan mobil pribadi, kapal pribadi bahkan jet pribadi sehingga berdampak kepada kemacetan di darat, dunia penerbangan dan dermaga sehingga waktu delay semakin panjang.
Oleh karena itu Kementerian Transportasi ini punya tugas menjawab kebutuhkan akan sistem & teknologi yang modern, penyediaan transportasi massal, transportasi yang murah, hemat energi dan ramah lingkungan.
Pembangunan Infrastruktur
Setiap pembangunan seharusnya berdampak untuk jangka panjang. Bukan lagi berorientasi sekedar ada proyek yang mengabaikan kepentingan strategis, ekonomi dan kesejahteraan berjangka panjang dan menyeluruh (Tarik-menarik Kepentingan Proyek Bandara Bali Utara, 6/01/2021)
Tujuan pembangunan infrastruktur adalah untuk konektivitas antarprovinsi, antardaerah, antar kabupaten semakin mudah dan lancar, terjangkau oleh masyarakat sehingga sentra-sentra ekonomi yang baru akan tumbuh semakin banyak di berbagai daerah.
Oleh karena itu pembangunan infrastruktur harus tetap diteruskan untuk mempercepat mendistribusikan keadilan ekonomi karena ekonomi nasional tidak cukup hanya tumbuh tinggi tapi juga harus adil.
Menjadikan BUMN Lokomotif Ekonomi Nasional Â
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menjadi penggerak utama (lokomotif) ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.