Mohon tunggu...
Ike Nurazizah
Ike Nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menutup Aurat dengan Pakaian Sexy

30 November 2021   19:53 Diperbarui: 30 November 2021   21:05 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

 

LATAR BELAKANG MASALAH          

        Dalam islam terdapat kaum hawa juga kaum adam dan dalam suatu agama memiliki aturan tersendiri. Seperti halnya dalam islam kita diwajibkan untuk menjalakan apa yang telah diperintahkan olehNya dan meninggalkan semua larangganNya.Dalam islam kita diwajibkan untuk menjaga martabat dan juga harga diri kita terutama sebagai seorang  perempuan, karena perempuan adalah orang sangat dimuliakan keberadaan dan sebagai orang terhormat. Dengan keberadaan seorang perempuan yang sangat muliah dan sangat dihormati dalam islam maka Allah jelas mewajibkan seorang Wanita untuk menutupi semua tubuhnya kecuali muka dan telapak tanggan.

       Namun bukan hanya seorang perempuan saja yang diwajibkan untuk menutup auratnya begitupun dengan laki-laki juga wajib menutupi auratnya. Namun diera sekarang yang semakin modern ini semakin banyak seorang perempuan dan juga laki-laki  yang engan untuk menutup aurat karena takut jika diremehkan oleh orang lain. Namun ada juga yang  menutup auratnya namun dengan niat yang salah, karena digunakan untuk berlomba-lomba dan ada juga yang menngunakan bukan karena suatu keihlasan dari dirinnya sendiri melainkan  merasa malu karna orang yang disekelilingnya telah menngunakannya.  Dalam menutup aurat seperti halnya perempuan yang mengenakan hijab itu harus didasari niat yang penuh tanpa adanya suatu paksaan apapun.

            Masalah aurat ini mempunyai suatu hubungan yang erat terhadap pakaian, karena alat yang dipergunakan untuk menutupi aurat yaitu pakaian, namun pakaian yang dikenakan harus menutupi aurat baik bagi perempuan maupun bagi seorang laki-laki.

PEMBAHASAN

 

Penjelasan Deskripsi Kasus

            Menutup aurat merupakan hal wajib bagi seorang muslim, namun dalam manutup aurat perlu didasari niat  yang tulus dan tanpa ada paksaan apapun. Menutup aurat itu  ada beberpa pendapat salah satunya yaitu menurut Muhammad Ibnu Muhammad Ali bahwasannya seorang perempuan yang menutup aurat itu harus memperhatikan busana yang hendak dikenakan yaitu busana yang dikenakan harus yang longgar untuk badan kita dan merupakan busana yang berkain tebal tidak tipis.

            Menutup aurat menggunakan pakaian yang sexy atau ketat  itu sama saja tidak menutup aurat karena bentuk tubuh kita masih terbentuk dan bisa menngundang sahwat seorang laki-laki yang memandang. Menutup aurat harus menngunakan pakaian yang longgar atau tidak ketat  karena agar tubuh kita tidak terbentuk bagitu juga katika kita mengenakan busana untuk menutup aurat itu yang tebal agar tidak ada sama sekali aurat yang bisa dilihat orang bukan mahram kita.

            Namun saat ini banyak orang yang berniat menutup auratnya namun menggunakan pakaian yang ketat atau sexy  karena makin maraknya toko yang memproduksi pakaian yang model ketat yang mengundang para perempuan untuk membelinya. Menutup aurat itu adalah suatu hal yang diwajibkan namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Namun saat ini  banyak perempuan yang menutup aurat namun menggunakan pakaian yang ketat atau sexy karena perempuan sekarang mengikuti tren yang sendang terjadi saat ini, Karena perempuan saat ini banyak yang mengabaikan bagaimana cara menutup aurat yang benar.

            Ada juga kasus yang terjadi saat ini yang penting menutup aurat ntah itu dengan pakaian ketat ataupun tidak yang terpenting sudah menutupi bahkan ada yang beranggapan bahwasannya memakai hijab itu sudah termasuk menutup aurat secra menyeluruh. Namun seorang Wanita boleh memakai pakaian ketat dengan menunjukan lekukan tubuhnya jika dihadapan seorang suami dan dihadapan orang yang menjadi mahramnya.

TEORI ATAU METODE  YANG DIGUNAKAN

            Metode yang digunakan untuk menganalisis kasus ini yaitu metode kaidah fiqih dengan ketentuan umum yang bisa diterapkan pada kasus yang menjadi cangkupannya agar kasus itu dapat  diketauhi bagaimana dengan status hukumnya.  Seperti  Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

....

Arti :    "Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring..."

            Maksud dari ayat diatas yaitu  bagi seorang perempuan berpakaian tetapi telnjang yaitu seperti halnya mereka yang berhijab namun masih menampakkan bentuk dari tubuhnya maka dia itu adalah salah satu orang yang akan menjadi penghuni neraka.

PENERAPAN TEORI YANG DIGUNAKAN

            Penerapan teori pada kaidah fiqih di dalam kasus ini adalah menngunakan metode panalar induktif. Metode induktif yaitu metode penalaran atau suatu pemikiran yang berdasarkan pada pernyataan-pernyataan khusus digunakan untuk menentukan suatu hukum atau dengan uangkapan yang lain yaitu metode penarikan kesimpulan yang didasari dari keadaan-keadaan yang khusus untuk depergunakan secara langsung.

PENUTUP

KESIMPULAN

            Menutup aurat hukumnya wajib bagi umat islam baik laki-laki maupun perempuan sesuai denga apa yang telah disyaratkan oleh islam. Aurat perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan juga telapak tanggan, seorang perempun adalah makhluk yang  sangat dimulyakan derjatnya dan makhluk istimewa sehinggah sebagai seorang perempuan harus menutup auratnya dan menjaga dirinya sebaik mungkin.

            Menutup aurat bukan hanya sekedar mengenakan hijab saja karena berhijab itu bukan menutup aurat nya secara keseluruhan,  namun juga mengenakan pakaian muslim yang menutupi tubuhnya tidak ketat yaitu  tidak membentuk lekukan pada tubuh kecuali memakai pakaian ketat atau sexy diperbolehkan Ketika kita berada di hadapan seorang suami karena itu sudah menjadi mahromnya dan menjadijan itu suatu pahala bagi seorang istri.

            Menutup aurat harus dengan ketentuan pakaian tidak boleh ketat atau sexy dan juga pakaian itu harus yang berbahan tebal tidak boleh tipis karena ditakutkan akan kelihatan auratnya karena bagi orang yang menutup auratnya dengan pakaian yang sexy itu sama saja orang yang telanjang dan termasuk salah satu penghuni neraka. Maka dari itu kita dalam menutup  aurat harus memilah pakaian yang bisa dengan benar menutup aurat kita agar menjaga martabat kita dan terhindar dari api neraka.

Saran-saran

  • Perlu diadakanya sosialisasi agar orang tau bagaimana cara menutup aurat secara tepat dan benar sesuai syariat.
  • Perlu ada bimbingan bagi seorang yang belum faham dengan tata cara pemakaian busana untuk menutup aurat yang sesuai syariat.

Nama     :Ike Nurazizah

NIM        :101190210

Kelas      :HKI H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun