Namun saat ini banyak orang yang berniat menutup auratnya namun menggunakan pakaian yang ketat atau sexy  karena makin maraknya toko yang memproduksi pakaian yang model ketat yang mengundang para perempuan untuk membelinya. Menutup aurat itu adalah suatu hal yang diwajibkan namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Namun saat ini  banyak perempuan yang menutup aurat namun menggunakan pakaian yang ketat atau sexy karena perempuan sekarang mengikuti tren yang sendang terjadi saat ini, Karena perempuan saat ini banyak yang mengabaikan bagaimana cara menutup aurat yang benar.
      Ada juga kasus yang terjadi saat ini yang penting menutup aurat ntah itu dengan pakaian ketat ataupun tidak yang terpenting sudah menutupi bahkan ada yang beranggapan bahwasannya memakai hijab itu sudah termasuk menutup aurat secra menyeluruh. Namun seorang Wanita boleh memakai pakaian ketat dengan menunjukan lekukan tubuhnya jika dihadapan seorang suami dan dihadapan orang yang menjadi mahramnya.
TEORI ATAU METODE Â YANG DIGUNAKAN
      Metode yang digunakan untuk menganalisis kasus ini yaitu metode kaidah fiqih dengan ketentuan umum yang bisa diterapkan pada kasus yang menjadi cangkupannya agar kasus itu dapat  diketauhi bagaimana dengan status hukumnya.  Seperti  Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
....
Arti : Â Â "Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring..."
      Maksud dari ayat diatas yaitu  bagi seorang perempuan berpakaian tetapi telnjang yaitu seperti halnya mereka yang berhijab namun masih menampakkan bentuk dari tubuhnya maka dia itu adalah salah satu orang yang akan menjadi penghuni neraka.
PENERAPAN TEORI YANG DIGUNAKAN
      Penerapan teori pada kaidah fiqih di dalam kasus ini adalah menngunakan metode panalar induktif. Metode induktif yaitu metode penalaran atau suatu pemikiran yang berdasarkan pada pernyataan-pernyataan khusus digunakan untuk menentukan suatu hukum atau dengan uangkapan yang lain yaitu metode penarikan kesimpulan yang didasari dari keadaan-keadaan yang khusus untuk depergunakan secara langsung.
PENUTUP
KESIMPULAN