Mohon tunggu...
Ike Nurazizah
Ike Nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menutup Aurat dengan Pakaian Sexy

30 November 2021   19:53 Diperbarui: 30 November 2021   21:05 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Namun saat ini banyak orang yang berniat menutup auratnya namun menggunakan pakaian yang ketat atau sexy  karena makin maraknya toko yang memproduksi pakaian yang model ketat yang mengundang para perempuan untuk membelinya. Menutup aurat itu adalah suatu hal yang diwajibkan namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Namun saat ini  banyak perempuan yang menutup aurat namun menggunakan pakaian yang ketat atau sexy karena perempuan sekarang mengikuti tren yang sendang terjadi saat ini, Karena perempuan saat ini banyak yang mengabaikan bagaimana cara menutup aurat yang benar.

            Ada juga kasus yang terjadi saat ini yang penting menutup aurat ntah itu dengan pakaian ketat ataupun tidak yang terpenting sudah menutupi bahkan ada yang beranggapan bahwasannya memakai hijab itu sudah termasuk menutup aurat secra menyeluruh. Namun seorang Wanita boleh memakai pakaian ketat dengan menunjukan lekukan tubuhnya jika dihadapan seorang suami dan dihadapan orang yang menjadi mahramnya.

TEORI ATAU METODE  YANG DIGUNAKAN

            Metode yang digunakan untuk menganalisis kasus ini yaitu metode kaidah fiqih dengan ketentuan umum yang bisa diterapkan pada kasus yang menjadi cangkupannya agar kasus itu dapat  diketauhi bagaimana dengan status hukumnya.  Seperti  Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

....

Arti :    "Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring..."

            Maksud dari ayat diatas yaitu  bagi seorang perempuan berpakaian tetapi telnjang yaitu seperti halnya mereka yang berhijab namun masih menampakkan bentuk dari tubuhnya maka dia itu adalah salah satu orang yang akan menjadi penghuni neraka.

PENERAPAN TEORI YANG DIGUNAKAN

            Penerapan teori pada kaidah fiqih di dalam kasus ini adalah menngunakan metode panalar induktif. Metode induktif yaitu metode penalaran atau suatu pemikiran yang berdasarkan pada pernyataan-pernyataan khusus digunakan untuk menentukan suatu hukum atau dengan uangkapan yang lain yaitu metode penarikan kesimpulan yang didasari dari keadaan-keadaan yang khusus untuk depergunakan secara langsung.

PENUTUP

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun