Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diberikan saat ada permohonan informasi yang terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat.Â
Informasi Setiap Saat ini memuat seluruh informasi di luar Informasi Berkala yang telah dijelaskan di atas. Biasanya Informasi Setiap Saat berupa dokumen semisal Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik, Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya, Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya, Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan, Data perbendaharaan atau inventaris serta Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik.
Berdasarkan informasi, hingga akhir Juni tahun 2024 Â tercatat 94 (sembilan puluh empat) permohonan penyelesaian sengketa telah diregistrasi oleh sekretariat Komisi Informasi Banten, dengan rincian 12 (dua belas) permohonan dicabut dan 86 (delapan puluh enam) belum disidangkan.Â
Dari 86 (delapan puluh enam) permohonan tersebut, hanya 17 (tujuh belas) permohonan atau sekira 18% (delapan belas prosen)nya yang ditujukan ke badan publik Pemerintah Provinsi Banten, yang didominasi oleh satuan pendidikan negeri setingkat SMA/SMK.
Sebagaimana disebutkan dalam Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja, dan tentu saja hal tersebut adalah tugas dari Komisioner Komisi Informasi.
Pada Pasal 26 ayat (2) UU KIP, tugas Komisi Informasi yaitu: 1. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; 2. Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan 3. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
Lalu bagaimana dengan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah diregister pada Januari hingga setidaknya awal Maret 2024?. Bukankan telah melampau 100 (seratus) hari kerja penyelesaian seperti yang dipersyaratkan?. Anehnya, hingga saat ini belum ada informasi bahwa pemohon penyelesaian sengketa mengadu karena permohonannya tidak pernah diproses, padahal jika pemohon bersungguh-sungguh atas permohonan informasinya dan benar-benar membutuhkan informasi tersebut logikanya, dia akan melakukan berbagai cara agar haknya dipenuhi.
Sebagai informasi, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat 3 (tiga) target  Indeks Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Berdasarkan data Tahun 2022, kinerja utama dimaksud beserta targetnya yakni: Pertama, penyelesaian sengketa informasi publik (target 90 register terselesaikan), kedua penguatan Badan Publik dalam melaksanakan Ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (target 98 Badan Publik Informatif), dan ketiga penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (Nilai IKIP Nasional 72).
Lalu saya mulai bertanya-tanya, apakah target IKU KI Pusat tersebut, linier dengan target IKU KI di daerah?. Â Jika ya, berapa target KI Provinsi Banten?. Dengan gaji bulanan yang sangat layak, setidaknya KI Provinsi Banten seharusnya dapat menyumbang minimal 80% (delapan puluh prosen) pada target IKU KI Pusat. Yang saya amati selama ini, KI Provinsi Banten tampak tidak punya target, atau bahkan tak terinformasi juga bahwa di pusat, KI-nya ditarget.
Namun, mengingat kondisi ketiadaan komisioner KI di Banten saat ini, mempertanyakan IKU mereka sepertinya kurang relevan, karena bahkan menyelesaikan pekerjaan rumah dan utang perkara saja tidak ada yang bisa melakukannya.
Maka, bukan 'quo vadis keterbukaan informasi publik' yang pantas jadi headline, namun lebih tepat: 'quo vadis komisi informasi di Banten?'