Tahun 2024 sudah setengah jalan dilewati, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten belum juga terisi komisioner terpilih padahal komisioner periode sebelumnya telah selesai bertugas pada Desember Tahun 2023 lalu.
Apakah ketiadaan komisioner Komisi Informasi selama setengah tahun ini cukup mengganggu iklim keterbukaan informasi di Banten?. Apakah lalu tersebab ketiadaan komisioner, Â Badan Publik di Banten tidak patuh pada kewajiban seperti yang terkandung di dalam Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?.
Pembentukkan Komisi Informasi Pusat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP), yang diatur dalam Pasal 59. Bahwa "Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini". Berdasarkan Pasal 24 ayat (2), Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 24 ayat (1), Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 1 angka 4 Bab Ketentuan Umum, disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Maka jika dipahami, keberadaan komisi informasi, minimal hingga tingkat provinsi, adalah wajib hukumnya mengingat ada 1 (satu) fungsinya yang vital dari 2 (dua) fungsi lainnya yakni menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksananya. Peraturan pelaksana dimaksud, saat ini outputnya dalam bentuk Peraturan Komisi Informasi (Perki) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari UU KIP tersebut.
Komisi informasi kiranya bertanggung jawab dalam memastikan seluruh badan publik di Indonesia mematuhi kewajibannya dalam menyampaikan informasi publik, disertai tanggung jawab lain yakni meningkatkan kesadaran masyarakat atas haknya mendapatkan informasi publik melalui edukasi dan literasi seperti yang menjadi salah satu misi dari 7 (tujuh) misi lainnya.
Ketiadaan komisioner pada Komisi Informasi di Banten, memang tidak dengan serta merta menjadikan badan publik terutama, atau kita sebut saja contoh badan publik tersebut antara lain adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Banten, menjadi abai pada kewajibannya mengupdate informasi berkala yang memang wajib dipublikasikan sekurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Apa itu Informasi Berkala?. Berdasarkan UU KIP, Informasi Berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala semisal antara lain: Informasi tentang profil badan publik, Â Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik, Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan, Informasi tentang laporan keuangan, Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik, Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan, Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
Bahkan, jika diamati, OPD khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten makin giat dan patuh melengkapi setiap informasi berkala pada websitenya, karena dimonitor juga oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utamanya, yang bertanggung jawab langsung pada Atasan PPIDnya dalam hal ini dijabat oleh Sekretaris Daerah. Â Â
Begitupun permohonan informasi yang deras berdatangan terutama untuk informasi-informasi yang masuk kategori Informasi Setiap Saat, dilayani dengan optimal oleh PPID Pelaksana di OPD, walaupun tak sedikit juga pemohon informasi yang belum lengkap menyertakan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam memohon informasi seperti yang diatur oleh Perki. PPID Pelaksana tetap harus merespon permohonan informasi tersebut dalam jangka waktu tertentu, termasuk membantu komisi informasi dalam melaksanakan tugasnya mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan UU KIP ini.