Mohon tunggu...
Ika Kartika
Ika Kartika Mohon Tunggu... Lainnya - Communicating Life

pelayan masyarakat selama lebih dari 20 tahun and keep counting, belajar ilmu komunikasi sejak lahir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quo Vadis Komisi Informasi Banten?

2 Juli 2024   11:35 Diperbarui: 2 Juli 2024   12:17 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diberikan saat ada permohonan informasi yang terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat. 

Informasi Setiap Saat ini memuat seluruh informasi di luar Informasi Berkala yang telah dijelaskan di atas. Biasanya Informasi Setiap Saat berupa dokumen semisal Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik, Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya, Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya, Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan, Data perbendaharaan atau inventaris serta Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik.

Berdasarkan informasi, hingga akhir Juni tahun 2024  tercatat 94 (sembilan puluh empat) permohonan penyelesaian sengketa telah diregistrasi oleh sekretariat Komisi Informasi Banten, dengan rincian 12 (dua belas) permohonan dicabut dan 86 (delapan puluh enam) belum disidangkan. 

Dari 86 (delapan puluh enam) permohonan tersebut, hanya 17 (tujuh belas) permohonan atau sekira 18% (delapan belas prosen)nya yang ditujukan ke badan publik Pemerintah Provinsi Banten, yang didominasi oleh satuan pendidikan negeri setingkat SMA/SMK.

Sebagaimana disebutkan dalam Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja, dan tentu saja hal tersebut adalah tugas dari Komisioner Komisi Informasi.

Pada Pasal 26 ayat (2) UU KIP, tugas Komisi Informasi yaitu: 1. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; 2. Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan 3. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

Lalu bagaimana dengan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah diregister pada Januari hingga setidaknya awal Maret 2024?. Bukankan telah melampau 100 (seratus) hari kerja penyelesaian seperti yang dipersyaratkan?. Anehnya, hingga saat ini belum ada informasi bahwa pemohon penyelesaian sengketa mengadu karena permohonannya tidak pernah diproses, padahal jika pemohon bersungguh-sungguh atas permohonan informasinya dan benar-benar membutuhkan informasi tersebut logikanya, dia akan melakukan berbagai cara agar haknya dipenuhi.

Sebagai informasi, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat 3 (tiga) target  Indeks Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Berdasarkan data Tahun 2022, kinerja utama dimaksud beserta targetnya yakni: Pertama, penyelesaian sengketa informasi publik (target 90 register terselesaikan), kedua penguatan Badan Publik dalam melaksanakan Ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (target 98 Badan Publik Informatif), dan ketiga penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (Nilai IKIP Nasional 72).

Lalu saya mulai bertanya-tanya, apakah target IKU KI Pusat tersebut, linier dengan target IKU KI di daerah?.  Jika ya, berapa target KI Provinsi Banten?. Dengan gaji bulanan yang sangat layak, setidaknya KI Provinsi Banten seharusnya dapat menyumbang minimal 80% (delapan puluh prosen) pada target IKU KI Pusat. Yang saya amati selama ini, KI Provinsi Banten tampak tidak punya target, atau bahkan tak terinformasi juga bahwa di pusat, KI-nya ditarget.

Namun, mengingat kondisi ketiadaan komisioner KI di Banten saat ini, mempertanyakan IKU mereka sepertinya kurang relevan, karena bahkan menyelesaikan pekerjaan rumah dan utang perkara saja tidak ada yang bisa melakukannya.

Maka, bukan 'quo vadis keterbukaan informasi publik' yang pantas jadi headline, namun lebih tepat: 'quo vadis komisi informasi di Banten?'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun