- Membantu proses pengajuan permohonan penertapan perlindungan, dsb.
Apa sajakah Hak-Hak korban Kekerasan Dalam Rumah tangga? Mari kita ketahui apa saja hak-hak korban dibawah ini
Hak-Hak Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. Pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis;
3. Penanganan secara khusus yang berkaitan langsung dengan kerahasiaan korban;
4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Pelayanan bimbingan kerohanian.
Sekian dari artikel yang saya buat ini. Pembuatan artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Metode Penelitian Hukum. Terimakasih.
Amelia Iva Rachmawatie
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Strata 1 Universitas Pamulang