Perkenalkan saya Amelia Iva Rachmawatie
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Strata 1 Universitas Pamulang, saya membuat artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Metode Penelitian Hukum.
Di Indonesia masih marak terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, baik berbentuk kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan seksual, ataupun karena faktor ekonomi. Pada artikel kali ini saya akan mengajak pembaca untuk mengetahui tentang apa saja perbedaan dari bentuk - bentuk tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan juga sanksi Pidana dengan dasar hukum berdasarkan UU No 3 Tahun 2004.
Pengertian kekerasan rumah tangga
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap tindakan atau perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang dapat mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga yang termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Lalu siapa sajakah yang termasuk ke dalam lingkup rumah tangga?
- Suami, isteri dan anak
- Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangg tersebut, baik secara hubungan darah, perwalian yang menetap dalam rumah tangga
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Bentuk - Bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, yaitu :
Kekerasan fisik adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat kepada korban.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU NO 23 TAHUN 2004 Â terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan sampai 15 (lima belas) tahun tergantung dari perbuatan yang dilakukan atau dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Â
Kekerasan Psikis adalah Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat kepada seseorang.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2)Â UU NO 3 TAHUN 2004Â terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan sampai 3 (tiga) tahun tergantung dari perbuatan yang mengakibatkan timbulnya penyakit atau halangan terhadap orang tersebut, atau dapat juga dikenakan denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Â
Kekerasan Seksual adalah Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan/atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial.
Berdasarkan Pasal 46 UU NO 3 TAHUN 2004Â terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Kekerasan Penelantaran dalam Rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berasa di bawah kendali orang tersebut. Penelantaran dalam Rumah Tangga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU NO 23 TAHUN 2004 tentang PKDRT.
Berdasarkan Pasal 49 UU NO 3 TAHUN 2004 Penelantaran dalam rumah tangga dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang  menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.
Apabila kita mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga maka kita wajib untuk melakukan upaya-upaya, Â seperti :
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- Melaporkan kepihak yang berwajib, seperti kepala RT, RW, Kepolisian dll;
- Memberikan perlindungan kepada korban;
- Memberikan pertolongan darurat;
- Membantu proses pengajuan permohonan penertapan perlindungan, dsb.
Apa sajakah Hak-Hak korban Kekerasan Dalam Rumah tangga? Mari kita ketahui apa saja hak-hak korban dibawah ini
Hak-Hak Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. Pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis;
3. Penanganan secara khusus yang berkaitan langsung dengan kerahasiaan korban;
4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Pelayanan bimbingan kerohanian.
Sekian dari artikel yang saya buat ini. Pembuatan artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Metode Penelitian Hukum. Terimakasih.
Amelia Iva Rachmawatie
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Strata 1 Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H