Mohon tunggu...
AMELIA IVA
AMELIA IVA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Grateful, Happy and Healthy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana, Hak-Hak Korban dalam Tindak Pidana KDRT

13 April 2023   08:46 Diperbarui: 19 Juni 2023   07:55 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU NO 3 TAHUN 2004 terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan sampai 3 (tiga) tahun tergantung dari perbuatan yang mengakibatkan timbulnya penyakit atau halangan terhadap orang tersebut, atau dapat juga dikenakan denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

 

Kekerasan Seksual adalah Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan/atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial.

Berdasarkan Pasal 46 UU NO 3 TAHUN 2004 terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Kekerasan Penelantaran dalam Rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berasa di bawah kendali orang tersebut. Penelantaran dalam Rumah Tangga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU NO 23 TAHUN 2004 tentang PKDRT.

Berdasarkan Pasal 49 UU NO 3 TAHUN 2004 Penelantaran dalam rumah tangga dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang  menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.

Apabila kita mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga maka kita wajib untuk melakukan upaya-upaya,  seperti :

- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;

- Melaporkan kepihak yang berwajib, seperti kepala RT, RW, Kepolisian dll;

- Memberikan perlindungan kepada korban;

- Memberikan pertolongan darurat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun