Mohon tunggu...
AMELIA IVA
AMELIA IVA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Grateful, Happy and Healthy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana, Hak-Hak Korban dalam Tindak Pidana KDRT

13 April 2023   08:46 Diperbarui: 19 Juni 2023   07:55 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Membantu proses pengajuan permohonan penertapan perlindungan, dsb.

Apa sajakah Hak-Hak korban Kekerasan Dalam Rumah tangga? Mari kita ketahui apa saja hak-hak korban dibawah ini

Hak-Hak Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

2. Pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis;

3. Penanganan secara khusus yang berkaitan langsung dengan kerahasiaan korban;

4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Pelayanan bimbingan kerohanian.

Sekian dari artikel yang saya buat ini. Pembuatan artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Metode Penelitian Hukum. Terimakasih.

Amelia Iva Rachmawatie

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Strata 1 Universitas Pamulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun