Menurut Sayyid Sabiq, wakaf dinyatakan sah dan terwujud dengan adanya salah satu dari dua hal yaitu:
- Perbuatan yang menunjukkan adanya wakaf. Wakaf tidak memerlukan adanya penetapan dari penguasa.
- Ucapan yang terbagi dalam dua macam; ucapan yang jelas dan kiasan. Ucapan yang jelas seperti ucapan pihak yang mewakafkan; aku mewakafkan, aku serahkan sebagai wakaf, aku serahkan di jalan Allah, dan aku serahkan selama-lamanya. Sedangkan kiasan, seperti ucapannya; aku sedekahkan, dengan niat wakaf. Adapun wakaf yang dikaitkan dengan kematian, yaitu seperti dia mengucapkan rumahku, atau kudaku adalah wakaf setelah kematianku, maka ini dibolehkan, karena semua ucapan ini termasuk wasiat. Dengan demikian, pengaitannya setelah kematian dibolehkan, karena ia wasiat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!