Mohon tunggu...
Ihsan Ramadhani
Ihsan Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KUCING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Wakaf: Instrumen Keuangan Produktif dalam Islam

3 Mei 2023   15:47 Diperbarui: 3 Mei 2023   16:01 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Sayyid Sabiq, wakaf dinyatakan sah dan terwujud dengan adanya salah satu dari dua hal yaitu:

  • Perbuatan yang menunjukkan adanya wakaf. Wakaf tidak memerlukan adanya penetapan dari penguasa.
  • Ucapan yang terbagi dalam dua macam; ucapan yang jelas dan kiasan. Ucapan yang jelas seperti ucapan pihak yang mewakafkan; aku mewakafkan, aku serahkan sebagai wakaf, aku serahkan di jalan Allah, dan aku serahkan selama-lamanya. Sedangkan kiasan, seperti ucapannya; aku sedekahkan, dengan niat wakaf. Adapun wakaf yang dikaitkan dengan kematian, yaitu seperti dia mengucapkan rumahku, atau kudaku adalah wakaf setelah kematianku, maka ini dibolehkan, karena semua ucapan ini termasuk wasiat. Dengan demikian, pengaitannya setelah kematian dibolehkan, karena ia wasiat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun