"Wakaf adalah si pemilik harta menjadikan hasil dari harta yang dia miliki -meskipun kepemilikan itu dengan cara menyewa- atau menjadikan penghasilan dari harta tersebut, misalnya dirham, kepada orang yang berhak dengan suatu sighat (akad, pernyataan) untuk suatu tempo yang dipertimbangkan oleh orang yang mewakafkan."
Berdasarkan pendapat tersebut, si pemilik harta menahan hartanya itu dari semua bentuk pengelolaan kepemilikan,menyedekahkan hasil dari harta tersebut untuk tujuan kebaikan, sementara harta tersebut masih utuh menjadi milik orang mewakafkan, untuk satu tempo tertentu. Dan perlu digarisbawahi dalam pendapat beliau tentang wakaf tidak bersyarat untuk selama-lamanya. Sama seperti pendapat Mayoritas Ulama, wakaf tidak memutus [menghilangkan) hak kepemilikan barang yang diwakafkan, namun hanya memutus hak pengelolaannya.
- Madzhab Syafi'I
"Penahanan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan barangnya, terlepas dari campur tangan wakif atau lainnya, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan semata-mata dan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah."
Definisi wakaf diatas memperjelas status kepemilikan harta yang tidak lagi dimiliki oleh wakif, baik proses wakaf tersebut dari campur tangan waki atau lainnya. Sedangkan hasil dan manfaat dari harta tersebut dsalurkan untuk tujuan kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
Dengan menganalisa beberapa pendapat ulama salaf mengenai wakaf, kita bisa menemukan bahwa wakaf merupakan:
- penahanan harta dari orang yang mewakafkan, bisa untuk periode tertentu ataupun selamanya
- hasil dari harta atau manfaatnya disalurkan untuk tujuan kebaikan sesuai dengan amanat wakaf
Pengertian Wakaf Menurut Ulama Kontemporer
Adapun dalam pendapat ulama kontemporer mengenai wakaf, diantara ulama-ulama tersebut adalah:
- Munzir Qahaf
"Wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfatkan langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaatnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, umum maupun khusus."
Dalam pengertian ini, terdapat delapan perkara mengenai wakaf. Pertama, menahan wakaf agar wakif tidak mengkonsumsi atau menggunakan secara pribadi. Kedua, meliputi harta tetap maupun bergerak. Ketiga, pelestarian wakaf dan menjaga keutuhannya sehingga memungkinkan umtuk dimanfaaatkan secara langsung atau manfaat hasilnya secara berulang-ulang.
Keempat, berulang-ulang manfaat dan perkembangannya baik sementara ataupun selamanya. Kelima, meliputi wakaf langsung yang menyebarkan manfaat langsung dari harta atau benda yang diwakafkan. Keenam, meliputi jalan kebaikan umum maupun khusus. Wakaf tidak terjadi dengan keinginan satu orang yaitu wakif saja. Kedelapan, pentingnya penjagaan kemungkinan bisa diambil manfaatnya secarqa langsung atau dari manfaat hasilnya.
- Sayyid Sabiq
"Wakaf adalah penahanan harta dan mengambil manfaat dari harta yang ditahan itu untuk tujuan Allah."