Mohon tunggu...
Igon Nusuki
Igon Nusuki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi MD UGM

Saya berkomitmen untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dapat memberikan dampak positif dan berkontribusi pada kemajuan Indonesia melalui aktifitas menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Kenaikan PPN 12% Dibatalkan?

2 Januari 2025   18:37 Diperbarui: 3 Januari 2025   16:05 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dampak Kebijakan PPN 12 Persen di Pasar Indonesia (Sumber: Igon Nusuki)

Omon-Omon dari Presiden Prabowo

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen fiskal yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian. Pengenaan tarif PPN 12 persen, yang baru-baru ini menjadi perhatian serta penolakan, membawa berbagai implikasi bagi masyarakat, dunia usaha, dan harga barang di pasar.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah yang tidak memberlakukan PPN 12 persen hanya pada beberapa barang dan jasa, kondisi harga pasca-putusan tersebut, serta dampaknya pada pelaku usaha.

PPN Tetap naik 12 Persen dan Pengecualian Barang serta Jasa

Kebijakan tidak memberlakukan PPN 12 persen terhadap sejumlah barang dan jasa tertentu mencerminkan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi global. Beberapa barang pokok, seperti beras, gula, dan bahan pangan lainnya, termasuk dalam kategori bebas PPN.

Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik juga dikecualikan. Langkah ini terkesan hanya sebagai usaha untuk menunjukkan bahwa pemerintah akan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau. Pernyataan dari pemerintahan Prabowo ini sangat aneh, karena memang tidak ada signifikansinya dengan penolakan masyarakat, dalam arti PPN 12 persen ini tetap berlaku atau naik tahun 2025.


Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan keberlanjutan penerapannya. Dalam beberapa kasus, batasan kategori barang dan jasa yang dikenakan atau dikecualikan PPN dapat menciptakan ambiguitas.

Sebagai contoh, produk olahan tertentu mungkin dikenakan PPN, sementara bahan mentahnya bebas pajak. Hal ini berpotensi menciptakan kesenjangan harga di pasar dan kebingungan di kalangan konsumen.

Kondisi Harga di Pasar Pasca-Kebijakan PPN 12 Persen

Pasca-putusan PPN 12 persen, berbagai reaksi muncul dari pelaku pasar. Harga-harga barang yang termasuk dalam kategori dikenakan pajak mengalami kenaikan signifikan.

Contohnya, produk-produk elektronik, pakaian, dan barang-barang konsumsi lainnya cenderung mengalami lonjakan harga karena pelaku usaha harus menyesuaikan tarif pajak dalam struktur biaya mereka.

Sebaliknya, barang-barang yang bebas PPN tetap stabil, meskipun dalam beberapa kasus ditemukan upaya spekulatif untuk menaikkan harga akibat ketidaktahuan konsumen.

Kondisi pasar juga menunjukkan adanya disparitas harga antarwilayah. Di kota-kota besar, konsumen lebih cepat beradaptasi dengan perubahan harga karena akses informasi yang lebih baik.

Namun, di daerah terpencil, kurangnya sosialisasi menyebabkan ketidakpastian, baik di kalangan konsumen maupun pedagang. Hal ini menjadi tantangan yang harus segera diatasi oleh pemerintah melalui edukasi dan distribusi informasi yang lebih merata.

Pengalaman Konsumen dalam Berbelanja

Beberapa konsumen melaporkan adanya kenaikan harga pada barang-barang tertentu yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, kalaupun tidak minimal imbasnya ialah pengurangan kualitas barang konsumsi jika tidak menaikan karga produk.

Misalnya, bahan bangunan seperti semen dan cat yang termasuk dalam kategori PPN mengalami kenaikan harga hingga 10-15 persen. Hal ini berdampak langsung pada sektor pembangunan rumah tangga dan usaha kecil yang mengandalkan bahan tersebut.

Selain itu, kebijakan PPN juga memengaruhi pola konsumsi masyarakat. Barang-barang dengan harga premium semakin sulit dijangkau oleh kelas menengah ke bawah, sehingga mendorong mereka beralih ke produk alternatif yang lebih murah.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat mengubah preferensi konsumsi dan pola belanja masyarakat.

Dampak pada Pelaku Usaha

Di sisi pelaku usaha, kebijakan ini membawa tantangan besar. Para pengusaha harus melakukan penyesuaian harga dalam waktu singkat, yang tidak jarang mengganggu perencanaan keuangan mereka.

Sebagai contoh, pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang sudah mencetak daftar harga baru terpaksa merombak ulang setelah pengumuman kebijakan di detik-detik terakhir walaupun tidak signifikan.

Untuk pelaku usaha besar, dampaknya mungkin lebih terkendali karena mereka memiliki tim keuangan yang mampu mengelola perubahan ini dengan lebih baik. Namun, bagi usaha kecil, perubahan mendadak ini bisa menjadi beban yang cukup berat.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kenaikan harga akibat PPN dapat menurunkan daya saing produk lokal di pasar domestik, terutama jika dibandingkan dengan barang impor yang harganya relatif stabil.

Evaluasi dan Rekomendasi

Secara keseluruhan, penerapan PPN 12 persen menunjukkan bahwa kebijakan fiskal perlu dirancang dengan memperhatikan dinamika pasar dan kemampuan adaptasi masyarakat. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini meliputi:

1. Sosialisasi yang Lebih Intensif: Pemerintah perlu memastikan informasi terkait barang dan jasa yang dikenakan atau dikecualikan PPN tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi ini mencakup penggunaan media massa, seminar, serta platform digital agar informasi dapat menjangkau seluruh kalangan, termasuk di daerah terpencil. Dengan cara ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan strategi yang tepat dalam menghadapi kebijakan ini.

2. Pengawasan Harga yang Lebih Ketat: Pemerintah harus membentuk tim pengawas untuk memastikan tidak terjadi spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan asosiasi perdagangan, sehingga dapat mendeteksi dan menindak pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan untuk menaikkan harga secara tidak wajar.

3. Dukungan Langsung untuk UMKM: Pelaku usaha kecil membutuhkan bantuan konkret, seperti subsidi pajak sementara atau akses pembiayaan dengan bunga rendah. Hal ini penting untuk menjaga daya saing mereka di tengah tekanan akibat kebijakan baru. Selain itu, pelatihan manajemen keuangan dan perpajakan juga perlu ditingkatkan agar UMKM mampu menavigasi perubahan kebijakan ini dengan baik.

4. Evaluasi Berkala dan Transparansi Data: Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas kebijakan PPN 12 persen. Transparansi data mengenai dampak kebijakan ini, seperti pengaruh terhadap inflasi dan daya beli, juga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan data yang terbuka, kebijakan fiskal dapat disesuaikan secara dinamis untuk mengatasi potensi masalah.

5. Kolaborasi dengan Sektor Swasta: Pemerintah perlu menggandeng pelaku industri besar untuk memastikan mereka tidak hanya mematuhi kebijakan tetapi juga mendukung stabilitas harga di pasar. Melalui kemitraan strategis, sektor swasta dapat menjadi mitra dalam mengurangi tekanan ekonomi pada masyarakat.

Penutup

Kebijakan PPN 12 persen memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Namun, pelaksanaannya memerlukan perencanaan dan koordinasi yang lebih baik agar dampak negatifnya dapat diminimalkan. 

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang sudah menghadapi tekanan ekonomi, terutama dari golongan berpenghasilan rendah.

Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan akademisi, sangat diperlukan untuk merumuskan langkah-langkah mitigasi yang efektif.

Pemerintah juga harus memperhatikan keberlanjutan kebijakan ini dengan mengevaluasi dampaknya secara berkala. Evaluasi tersebut harus didasarkan pada data yang akurat mengenai daya beli masyarakat, tingkat inflasi, dan respons pelaku pasar terhadap kebijakan ini.

Di sisi lain, penting untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan fiskal. Transparansi ini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap niat baik pemerintah dalam mengelola pajak untuk kepentingan bersama.

Menggunakan pendekatan yang inklusif, transparan, dan berbasis bukti, kebijakan PPN 12 persen dapat dioptimalkan sebagai alat untuk mencapai stabilitas ekonomi, memperkuat daya saing nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 

Dengan demikian, pemerintah mampu menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Referensi

Antaranews.com. (2024). Ekonom: Perlu legalisasi UMKM agar insentif kenaikan PPN efektif.

BBC Indonesia. (2025, 2 Januari). Pajak: Mengapa pemerintah berubah sikap soal PPN 12%?.

CNBC Indonesia. (2025, 2 Januari). Jangan Keliru! Begini Cara Hitung PPN 12 Persen Barang Mewah.

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). (2024). Kenaikan PPN 12 Persen untuk Perekonomian yang Berkelanjutan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2025, 1 Januari). Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2025, 2 Januari). Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah.

Klikpajak.id. (2024). Kenaikan PPN 12 Persen: Dampaknya ke Pengusaha Masyarakat.

Kompas.id. (2024). PPN 12 Persen, Penggerak atau Pengerem Ekonomi Rakyat?.

Kompas.com. (2025, 2 Januari). Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?.

Presiden Republik Indonesia. (2024, 31 Desember). Keterangan Pers Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Dikenakan Hanya Terhadap Barang dan Jasa Mewah.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2024, 31 Desember). Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah.

Tempo.co. (2024). PPN 12 Persen Dinilai Memberatkan UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun